Polisi Bekuk Penambang Emas Ilegal

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Penambangan liar di kabupaten Buru belum sepenuhnya berakhir. Meski telah resmi ditutup pemerintah sejak tiga tahun lalu, penambang liar dari berbagai daerah di Indonesia masih mencari peruntungan di kawasan tambang emas Gunung Botak.

Berbagai cara dilakukan penambang ilegal untuk mengelabui aparat agar terhindar dari jeratan pidana. Tapi apes bagi Yusuf Jumali alias Jon Manado, penambang emas tanpa ijin (PETI). 

Dia diciduk personel Polsek Waiapo, Kabupaten Buru di kawasan sekitar Gunung Botak. Aksinya mengelola emas menggunakan tromol tercium petugas yang menggelar patroli.

Jon Manado diam-diam mengelola emas menggunakan mesin tromol di Dusun Waetina, Desa Waelata Kecamatan Waipo. Aksinya dilaporkan warga ke aparat kepolisian berlanjut dengan patroli di kawasan tambang emas Gunung Botak.

“Dari laporan tertanggal 13 Juli itu, kami dari Polsek serentak pada hari Kamis malam menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku disertai barang bukti. Pelaku sementara diambil keterangan lanjutan,” ungkap Kapolsek Dataran Waiapo, Ipda Zaenal dalam rilis yang diterima Kabar Timur, Minggu (19/7).

Zaenal menyebutkan pada Kamis (16/7) sekira pukul 20.00 WIT menggelar patroli pada lokasi yang dicurigai tersebut. Yakni sebuah lokasi keberadaan tromol di dusun Waetina, sebelum petugas putar arah menuju rumah pelaku.

“Hasilnya penambang illegal bernama Yusuf Juma alias Jhon Manado diciduk  di rumahnya di Dusun Waetina,” ungkapnya.

Malam itu juga pada pukul 22.00 WIT pelaku digelandang, sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Waeapo. Barang bukti itu antara lain bahan mercury seberat 1 Kg, emas hasil tromol, 5 besi tromol 5, 2  tali vanbel 2, 10 peluru tromol 10, 1 bola angin, mesin penggerak 1 unit, baskom, helm tromol, kanebo, kain ramasan lembar, pompa angin, selang dan pipa bakar emas 1 set dan tungku bakar. 

(KTA)

Komentar

Loading...