KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Bawaslu mengancam menindak tegas KPU hingga rekomendasi temuan pelanggaran administrasi. Ancaman itu akan dibuktikan jika penyelenggara Pilkada serentak 2020 ini tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely menegaskan, jika penyelenggara tidak menggunakan APD dalam setiap tahapan akan ditindak. Bentuk tindakan adalah, Bawaslu menyarankan untuk gunakan APD dan standar Covid-19.
“Kalau tidak diindahkan, maka kita rekomendasi dijadikan temuan. Kalau temuan berarti akan ditindak,” tegas Ely kepada Kabar Timur, Rabu (15/7).
Dia menjelaskan, saat ini penyelenggara teknis sementara menjalankan tahapan Pilkada. Jika penyelenggara teknis, yakni KPU dan jajaranya tidak melengkapi jajarannya dengan APD akan menjadi masalah.
“Kita sarankan hentikan proses tersebut atau harus pakai standar Covid-19. Kalau tidak diindahkan jadi temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan (KPU),” tandasnya.
Tahapan kampanye pasangan calon akan diawasi hingga ke masyarakat. “Ini bukan keluhan. Tapi, ada hambatan makanya perlu perbaikan untuk dipenuhi. Oleh karena itu, inventarisir setiap kebutuhan di empat kabupaten. Kemungkinan besaf disampaikan ke Bawaslu RI untuk disiapkan,” terang Ely.



























