Soal APD, Bawaslu Ancam KPU

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Bawaslu mengancam menindak tegas  KPU hingga rekomendasi temuan pelanggaran administrasi. Ancaman itu akan dibuktikan jika penyelenggara Pilkada serentak 2020 ini tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely menegaskan, jika penyelenggara tidak menggunakan  APD  dalam setiap tahapan akan ditindak. Bentuk tindakan adalah, Bawaslu menyarankan untuk gunakan APD dan standar Covid-19.

“Kalau tidak diindahkan, maka kita rekomendasi dijadikan temuan. Kalau temuan berarti akan ditindak,” tegas Ely kepada Kabar Timur, Rabu (15/7).

Dia menjelaskan, saat ini penyelenggara teknis sementara menjalankan tahapan Pilkada. Jika penyelenggara teknis, yakni KPU dan jajaranya tidak melengkapi jajarannya dengan APD akan menjadi masalah.

“Kita sarankan hentikan proses tersebut atau harus pakai standar Covid-19. Kalau tidak diindahkan jadi temuan pelanggaran administrasi yang dilakukan (KPU),” tandasnya.

Tahapan kampanye pasangan calon akan diawasi hingga ke masyarakat. “Ini bukan keluhan. Tapi, ada hambatan makanya perlu perbaikan untuk dipenuhi. Oleh karena itu, inventarisir setiap kebutuhan di empat kabupaten. Kemungkinan besaf disampaikan ke Bawaslu RI untuk disiapkan,” terang Ely.

Bawaslu masih merinci kebutuhan APD setiap tahapan pilkada. APD saat ini hanya tersedia untuk tahapan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan. “Sementara verifikasi daftar pemilih baru tersedia masker dan hand sanitizer,” bebernya.

Sedangkan APD untuk tahapan Pilkada lainnya, belum tersedia. Padahal, penyelenggara dan pengawas mesti dilengkapi penutup wajah, masker dan sarung tangan serta hand sanitizer sekali pakai. “Ditambah juga dengan rapid test. Jadi setiap tahapan, semuanya harus tersedia,” tegas Ely.

Kebutuhan APD sesuai alokasi anggaran dirasionalisasi setiap tahapan APD digunakan satu kali. “Saat ini kita kesulitan. Kemudian Bawaslu dan KPU dorong agar APD disiapkan Pemda karena anggaran Naskah  Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), APD tidak masuk,” paparnya.

Karenanya rapat bersama pemerintah, DPR RI, KPU, dan DKPP disepakati dibiayai APBD. “Bawaslu minta agar pengadaan dalam bentuk barang. Kami sudah rinci kebutuhan setiap tahapan, tapi belum terpenuhi,” terang Ely.

Ely berharap APD segera terpenuhi dalam waktu dekat karena  amanat Pilkada serentak 2020 standar Covid-19 harus dipenuhi. Jika belum dipenuhi melanggar PKPU yang sudah disahkan. “PKPU Nomor 5  Tahun 2020 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Saya kira itu norma yang harus dipenuhi. Bawaslu awasi tahapan sesuai PKPU,” katanya. 

(KTM)

Komentar

Loading...