Bau Korupsi Proyek Jalan Romean-Sofyanin Diselidiki
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proses penyelidikan untuk mengungkap kasus itu sedikit terganggu menyusul wilayah tersebut dalam kondisi lockdown.
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanimbar, masih menyelidiki proyek pembangunan ruas jalan Romean-Sofyanin, yang terindikasi korupsi.
Pembangunan infrastruktur jalan yang dikerjakan PT. Putra Tanimbar Sejahtera milik Salverius Goo, warga Desa Olilit Lama, Kecamatan Tanimbar Selatan, senilai Rp 4.909.000.000 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019.
“Iya itu sudah ada laporan dari masyarakat, katong sudah turun di TKP juga,” kata Kapolres MTB AKBP. Adolof Bormasa kepada Kabar Timur, Kamis (25/6) malam. Kasus itu, kata Bormasa, masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan barang bukti.
“Tapi ini kan masih dalam pengumpulan barang bukti, masih ambil keterangan dari pihak penyedia dan lain lain. Masih mentah sekali,” tambah Bormasa.
Dia mengaku, proses penyelidikan untuk mengungkap kasus itu sedikit terganggu menyusul wilayah tersebut dalam kondisi lockdownd akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Apalagi katong ini lockdownd, katong seng bisa ke mana-mana. Prinsipnya, sekarang ditangani oleh Polres Maluku Tenggara Barat,” tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, bukan hanya perkerjaan proyek fisik yang belum tuntas dikerjakan hingga tahun anggaran berakhir. Sejak awal proses tender atau lelang, proyek milik Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Tanimbar ini banyak kejanggalan menyertai terpilihnya PT Putra Tanimbar Sejahtera sebagai pemenang.
Berdasarkan akta notaris perusahaan, PT Putra Tanimbar Sejahtera baru didirikan pada Maret 2019. Ajaib! meski baru seumur jagung, perusahaan yang bergerak di jasa konstruksi ini terpilih sebagai pemenang tender proyek jalan lapen Romean-Sofyanin yang dianggarkan tahun 2019.
Kelompok Kerja (Pokja) pada prosesnya telah “berselingkuh” dengan PT Putra Tanimbar Sejahtera sehingga perusahaan itu sebagai paket pemenang proyek jalan lapen Romean-Sofyanintender. Ini diperkuat dengan nilai pagu atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS) penawaran paket proyek oleh PT Putra Tanimbar Sejahtera tidak berbeda jauh dengan yang ditentukan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Tanimbar. Penentuan harga itu merugikan keuangan negara.
Kejanggalan berikut, PT Putra Tanimbar Sejahtera sebagai pemenang paket proyek tidak memiliki pengalaman kerja, peralatan kerja dan personel yang tidak memadai.
Indikasi korupsi pekerjaan pembangunan jalan lapen Romean-Sofyanin akhirnya dilaporkan ke Mapolres Maluku Tenggara Barat (Tanimbar) oleh Sony Hendra Ratissa pada Maret 2020. Setelah menerima laporan, penyidik Polres MTB bergerak memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang hingga pekerjaan fisik di lapangan. Namun kini proses penyelidikan berjalan di tempat.
Sonny dalam laporannya yang diserahkan ke Mapolres MTB menyebutkan, nomor kontrak paket proyek tersebut adalah 762/36.1/kontrak/Pem.Jl Romean-Sofyanin tanggal 20 Mei 2019.
Sebagai perusahaan yang usianya belum genap tiga bulan dan memenaangkan paket proyek jalan lapen, Sonny mencurigai PT Putra Tanimbar Sejahtera dibiayai oleh orang lain yang memiliki kekuasaan di Pemkab Tanimbar. “Atau bisa saja Direktur PT Putra Tanimbar Sejahtera (Salverius Goo) hanya dipakai namanya untuk memuluskan niat atau keinginan pemilik modal,” kata Sony dalam laporannya yang salinannya diterima Kabar Timur, Selasa (23/6).
Dia mengungkapkan fakta di lapangan ditemukan peralatan seperti exavator, dump truck, buldozer, three wheel roller sudah rusak. Bahka alat berat itu tidak dimobilisasi ke lokasi proyek. “Semestinya peralatan ini yang diminta Pokja dalam dokumen lelang demi menunjang pekerjaan dimaksud,” tulis Sonny.
Pekerjaan jalan lapen sudah harus rampung pada 31 Desember 2019. Tetapi sampai batas akhir kontrak, pekerjaan belum tuntas diselesaikan. Pekerjaan jalan yang belum rampung beber Sonny, yaitu perkerasan aspal atau lapen. Meski proses belum rampung, tapi pencairan anggaran proyek telah mencapai 65 persen. “Artinya terjadi manipulasi dan rekayasa berita acara pembayaran atau fiktif bobot atau volume pekerjaan antara fisik dan keuangan. Akibatnya terjadi kerugian negara,” tegas Sonny.
Penyidik Polres MTB diminta memeriksa PPTK/pengguna anggaran pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Tanimbar.
Tidak hanya merugikan negara, pekerjaan jalan Romean-Sofyanin juga masih menyisakan masalah bagi warga sekitar. PT Putra Tanimbar Sejahtera belum melunasi pembayaran material batu berbagai ukuran. “Warga menuntut haknya karena utang material perusahaan ke warga sampai saat ini belum dibayarkan,” imbuhnya.
Sonny berharap proses penyelidikan kasus ini terus berjalan. “Dan bila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses penanganan kasus ini di tingkatkan ke penyidikan diikuti penetapan tersangka,” harap Sonny. (KT/KTC)
Komentar