Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Penyidik Diminta Dalami Peran Bupati & Wakil Bupati

badge-check


					Penyidik Diminta Dalami Peran Bupati & Wakil Bupati Perbesar

KABARTINURNEWS.COM, AMBON-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, perlu dalami ada pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi makan minum dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2015-2017 di Kabupaten Buru.

Penyidik harus jujur dan membuka secara transparan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi makan minum Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buru, ungkap Ahmad Sueb, pegiat anti korupsi dari Institut For Indonesia Intigriti (INFIT), ketika bincang-bincang dengan Kabar Timur, Selasa, kemarin.

Menurut dia, penyidik tidak harus berhenti pada peran dua pejabat masing-masing Sekda Ahmad Assagaf dan Bendara La Joni yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini harus didalami. Peran dua petinggi masing-masing Bupati dan Wakil Bupati besar di kasus ini, ungkapnya.

Terkait dengan uang makan-minum, Bupati Ramly Umasugi dan Wakil Bupati Amos Besan saban bulan melakukan pencairan (pengambilan), dana tersebut. Kita punya data detail soal pencairan yang dilakukan dua petinggi (Bupati dan Wakil Bupati), terangnya.

Estimasi pencairan anggaran makan-minum saban bulan yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati, harus menjadi catatan penting dalam mengungkap kasus ini. Setidaknya, keterangan dua tersangka Sekda Buru dan Bendara La Joni harus jadi pintu masuk menelisik keterlibatan dua atasan mereka itu, sebutnya.

Sueb mengaku, terkait uang makan minum aneh, bila Sekda Ahmad Assagaf harus menjadi tumbal. Pasalnya, dari sekian informasi termasuk keterangan Sekda dalam BAPnya sudah sangat terang dirinci dana-dana yang dicairkan saban bulan, termasuk siapa penerimahnya.

Kita punya data kok, siapa saja yang saban bulan melakukan pencairan terhadap dana uang makan-minum Bupati dan Wakil Bupati. Yang melakukan pencairan dan penerima dana itu kan, para ajudannya, bebernya.

Sueb merinci, data uang makan minum di rumah jabatan tahun 2017-2018 rinciannya: Bupati mencairkan sebanyak 10 kali, dari Bulan Juni 2017 sampai dengan Maret 2018. Tiap bulan yang dicairkan Rp 110 juta, dikali 10 bulan, bebernya.

Selanjutnya, pencairan juga dilakukan Wakil Bupati sebanyak 10 bulan berjalan, di tahun yang sama. Namun, nilai anggaran Wakil Bupati per bulannya Rp 95 juta. Bahkan, Sueb pun mengaku ada juga dana pencairan juga diterima salah seorang PNS yang diketahui bernama Cika.

Ya mereka yang saban bulan melakukan pencairan dana makan-minum harus diperiksa dan diusut tuntas. Saya yakin masih ada tersangka lain di kasus ini, kendati belum diungkap, sebutnya.

Hasil audit yang diperoleh pihaknya kerugian untuk item makan minum di kasus ini, bernilai Rp 3 miliar. Jadi keseluruhan mulai dari makan minum dan SPPD, totalnya Rp 11 miliar. Ini tidak mungkin dinikmati sendiri oleh Sekda dan Bendahara yang telah dijadikan tersangka, herannya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama