Korupsi Makan Minum Pemkab Buru
Penyidik Diminta Dalami Peran Bupati & Wakil Bupati

KABARTINURNEWS.COM, AMBON-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, perlu dalami ada pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi makan minum dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2015-2017 di Kabupaten Buru.
Penyidik harus jujur dan membuka secara transparan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi makan minum Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buru, ungkap Ahmad Sueb, pegiat anti korupsi dari Institut For Indonesia Intigriti (INFIT), ketika bincang-bincang dengan Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Menurut dia, penyidik tidak harus berhenti pada peran dua pejabat masing-masing Sekda Ahmad Assagaf dan Bendara La Joni yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini harus didalami. Peran dua petinggi masing-masing Bupati dan Wakil Bupati besar di kasus ini, ungkapnya.
Terkait dengan uang makan-minum, Bupati Ramly Umasugi dan Wakil Bupati Amos Besan saban bulan melakukan pencairan (pengambilan), dana tersebut. Kita punya data detail soal pencairan yang dilakukan dua petinggi (Bupati dan Wakil Bupati), terangnya.
Estimasi pencairan anggaran makan-minum saban bulan yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati, harus menjadi catatan penting dalam mengungkap kasus ini. Setidaknya, keterangan dua tersangka Sekda Buru dan Bendara La Joni harus jadi pintu masuk menelisik keterlibatan dua atasan mereka itu, sebutnya.
Sueb mengaku, terkait uang makan minum aneh, bila Sekda Ahmad Assagaf harus menjadi tumbal. Pasalnya, dari sekian informasi termasuk keterangan Sekda dalam BAPnya sudah sangat terang dirinci dana-dana yang dicairkan saban bulan, termasuk siapa penerimahnya.
Kita punya data kok, siapa saja yang saban bulan melakukan pencairan terhadap dana uang makan-minum Bupati dan Wakil Bupati. Yang melakukan pencairan dan penerima dana itu kan, para ajudannya, bebernya.
Sueb merinci, data uang makan minum di rumah jabatan tahun 2017-2018 rinciannya: Bupati mencairkan sebanyak 10 kali, dari Bulan Juni 2017 sampai dengan Maret 2018. Tiap bulan yang dicairkan Rp 110 juta, dikali 10 bulan, bebernya.
Selanjutnya, pencairan juga dilakukan Wakil Bupati sebanyak 10 bulan berjalan, di tahun yang sama. Namun, nilai anggaran Wakil Bupati per bulannya Rp 95 juta. Bahkan, Sueb pun mengaku ada juga dana pencairan juga diterima salah seorang PNS yang diketahui bernama Cika.
Ya mereka yang saban bulan melakukan pencairan dana makan-minum harus diperiksa dan diusut tuntas. Saya yakin masih ada tersangka lain di kasus ini, kendati belum diungkap, sebutnya.
Hasil audit yang diperoleh pihaknya kerugian untuk item makan minum di kasus ini, bernilai Rp 3 miliar. Jadi keseluruhan mulai dari makan minum dan SPPD, totalnya Rp 11 miliar. Ini tidak mungkin dinikmati sendiri oleh Sekda dan Bendahara yang telah dijadikan tersangka, herannya.
Soal kerugian dana Rp 11 miliar di kasus ini penyidik juga harus fokus pada aliran dana itu kemana saja. Dengan begitu, lanjut dia, mereka yang ikut menikmati aliran dana korupsi harus juga ikut bertanggung jawab secara pidana.
Intinya, kita berharap penyidikan terhadap kasus yang telah menjadikan Sekda dan Bendahara sebagai tersangka ini, jangan berhenti disitu. Apalagi La Joni yang telah dijadikan tersangka saja, sampai saat ini masih dipercaya menempati jabatan basah. Ada apa, tanya dia.
Sebagaimana diketahui, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan uang maka-minum dilingkup Pemerintah Kabupaten Buru telah diserahkan ke penyidik Polda Maluku.
Hasil gelar perkara yang dilakukan Direskrimsus Polda Maluku ditemukan kerugiaan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih. Gelar perkara yang dilaksanakan Senin, 9 Desember 2019.
Penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Maluku, Ahmad Assagaff, sebagai tersangka di kasus ini. Selain Ahmad Assagaff, penyidik juga menetapkan bendahara Setda Buru, La Joni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan keuangan daerah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 11 miliar.
Sekda Buru AA dan bendahara Setda Buru LJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditrkrimsus Polda Maluku, kata Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (10/12/2019).
Roem menjelaskan, dalam kasus tersebut, Sekda dan bendahara Setda diduga telah melakukan tindak kejahatan mulai dari perencanaan anggaran hingga pertanggung jawaban keuangan fiktif. Penyidik juga telah meminta audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh BPK dan ditemukan pelanggaran, ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Senin (9/12/2019), usai acara gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam.
Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(KT/AN)
Komentar