Temuan Mayat di Karpan Ternyata Dibunuh Ponakan Sendiri
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Almarhum Johanes Ahusten Jacob Nanlohy, warga RT 02 RW 002, Kelurahan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang ditemukan meninggal dunia di belakang rumahnya, Minggu (14/6) pukul 11.30 WIT lalu, ternyata diduga dibunuh MLN (20), ponakan sendiri.
Pria 57 tahun itu (berita sebelumnya 60 tahun) ditemukan tewas dengan luka tak wajar di wajahnya. Luka di pelipis mata kiri, memar di pipi kanan dan adanya benjolan di bagian kepala korban, mencurigakan tim unit identifikasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kecurigaan kematian korban tak wajar itu diperkuat dengan hasil visum dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku. Tim medis menemukan adanya benturan menggunakan benda tumpul. Dari hasil itu, Kasat Reskrim memerintahkan Unit Identifikasi berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit, agar mayat diotopsi.
Untuk mengungkap kasus tersebut, tim Buru Sergap yang dipimpin Wakasat Reskrim kembali mendatangi TKP dan membawa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan di Markas Polresta Pulau Ambon. Mereka diinterogasi secara mendalam terkait kasus penemuan mayat tersebut.
“Mereka yang diinterogasi adalah pelaku MLN (20), keponakan korban, MN (43) adik perempuan kandung korban, JBN (13), keponakan perempuan korban dan EA (49), tetangga korban,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Titan Firmansyah malam ini, Senin (15/6).
Dari interogasi terhadap 4 saksi itu, penyidik kemudian mencurigai MLN, ponakan korban sendiri sebagai pelaku. MLN diketahui bersama korban membersihkan belakang rumah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (13/6) pukul 16.30 WIT.
Usut punya usut, MLN akhirnya mengakuinya. MLN mengaku terakhir kali bersama pamannya itu membersihkan lahan belakang rumah. Saat itu, korban menebangi pohon. Agar pohon yang ditebang tidak jatuh di atas rumah tetangga, almarhum mengikat tali di ranting pohon tersebut.
Upaya korban saat itu tidak membuahkan hasil. Pasalnya, dia tidak mampu menahannya sehingga terjatuh dari atas pohon. Saat terjatuh, MLN tidak membantu dan hanya melihat. Bahkan, mirisnya lagi, korban yang telah berusaha berdiri, tapi malah ditendang oleh ponakannya tersebut.
“Saudara MLN menendang dengan menggunakan lutut sebanyak 2 kali di bagian mata kiri dan wajah korban dan memukul dengan sebatang kayu yang ada di sekitar TKP sebanyak 2 kali di bagian belakang kepala korban,” ungkapnya.
Setelah menganiaya berulang kali hingga membuat korban kembali terkapar, MLN kemudian pergi meninggalkan korban yang terjatuh dan sudah tidak sadarkan diri. MLN mengaku dia pergi untuk bermain bola.
“Pada hari Minggu siang keluarga korban mencari keberadaan korban dan saksi JBN menemukan korban di belakang rumahnya dalam kondisi tidak sadarkan diri. Saksi JBN berteriak memberitahukan kepada saksi 2 dan saksi 4,” terangnya.
MLN, tambah Titan, mengaku nekat menganiaya korban hingga menghembuskan nafas terakhirnya karena dendam pribadi. Atas perbuatannya tersebut, MLN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon.
“Kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman terberat yaitu 20 tahun penjara,” tandasnya.
(KTC)
Komentar