DPO Pornografi Diringkus di Liang
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON- Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, berhasil meringkus Stiven, tersangka pornografi yang telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan terhadap stiven berlangsung di rumahnya, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Stiven diringkus tim yang dipimpin AKBP Max Tahya, Jumat (12/6) sekira pukul 19.00 WIT.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, mengatakan, penangkapan terhadap Stiven berjalan tanpa adanya perlawanan. Berhasil dibekuk, dia langsung digelandang menuju markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua, Kota Ambon.
"Kita amankan di rumahnya, Negeri Liang Kecamatan Hunimua Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 19.00 WIT," kata Santoso.
Setelah digelandang ke Kota Ambon, tim melakukan pemeriksaan Covid-19 sebelum dijerumuskan ke dalam penjara. Hasilnya yang bersangkutan negatif Covid.
"Saat ini tersanga sudah berada ditahanan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan Protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif,” terangnya.
Perwira menengah tiga melati di pundaknya itu mengaku, pihaknya selanjutnya akan menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atau proses tahap II.
“Selanjutnya akan diserahkan tahap 2 ke Kejati Maluku," ujarnya.
Stiven sendiri diduga telah melakukan tindakan pornografi pada Desember 2019 lalu. Dia memposting konten porno melalui akun pribadinya pada media sosial facebook dan instagram miliknya.
Atas perbuatannya tersebut, dia diduga melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi tersangka ini, sebelumnya telah masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi," tandasnya.
(KTC)
Komentar