Jalur pemeriksaan terbagi untuk dua kendaraan. Diantaranya roda dua atau sepeda motor maupun roda empat dan sebagainya. Setiap jalur hanya dilintasi satu kendaraan yang disekat untuk diperiksa petugas. Setiap pos pemeriksaan terdapat anggota TNI, Polri, Satpol Pp, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Kesehatan.
“Masyarakat itu belum mengerti betul. Makanya hari ini kami belum melaksanakan sesuai prosedur, masih kasih sedikit kelonggaran, hari ini kita masih sosialisasi lagi, tapi besok sudah tidak lagi, hanya hari ini saja yang masih kita kasih kelonggaran,” kata David Passal kepada Kabartimurnews.com di Pos Pemeriksaan Perbatasan Passo, sore tadi.
Menurutnya, pemeriksaan melalui perbatasan Kota Ambon akan berlaku selama 14 hari ke depan sejak pukul 06.00 WIT hingga pukul 21.00 WIT.
“Kalau untuk umum pertama jelas harus ada KTP, surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat sesuai KTP. Kemudian yang sangat di tekankan masker dan kekuatan dalam mobil, kalau lebih dari ½ kita turunkan. Kalau berikut-berikut masih ada (langgar), maka sanksi mengikuti,” tegasnya.
(KTC)



























