Tak pelak, ini membuat majelis hakim curiga. Saat Frangky dicercar oleh hakim anggota Jefta Sinaga, barulah mulai terang terbaca bila salah satu modus kejahatan di BNI ini, yaitu mengambi duit dari deposito milik nasabah untuk menutupi kekurangan di kas bank untuk sementara waktu.
Di persidangan, Frangky tak membantah adanya duit dari Faradibah Yusuf sebanyak Rp 100 juta. Namun dijelaskan pihaknya tak tahu menahu soal uang itu, hanya diakui bila dirinya pernah ribut di WA grup, soal adanya kekurangan pada kas bank.
“Dia (Faradiba) pesan saya supaya tidak usah berkomentar di grup WA, yang mulia,” aku Frangky.
Tapi duitnya sudah dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus, setelah diberitahu dalam pemeriksaan bahwa ada uang dititipkan Faradiba di ruang kerjanya. Dan dia pergi mengambil uang titipan tersebut.
Menurut Jefta Sinaga, modus yang dilakukan oleh para terdakwa terkesan dibiarkan oleh para pimpinan bank. Jefta menduga semua kekurangan uang dari transaksi fiktif tanpa fisik uang oleh Faradibah Yusuf dkk dengan sistem ikon dan cash back ditutup menggunakan uang tunai milik nasabah deposito.
Pantas saja menurut Jefta, transaksi gelap selama bertahun-tahun yang melanggar SOP bank itu tak terdateksi kalau hanya melihat neraca kas bank. “Transaksi fiktif, uang nasabah diambil melalui sistem ikon deposito, ya akan seimbang neracanya lah,” ucap Jefta.
“BNI ini lihai dia, semua permainan orang pusat jadi namanya melempar kesalahan sama orang lain. Gimana Angky (Frangky Akerina)? Ga bisa jawab Angky?,” telisik hakim Pasti Tarigan dengan raut wajah puas. (KTA)



























