“Berarti dalam sebulan kita hanya beraktivitas 14 hari. 14 hari ini kita mau setor berapa ke majikan. Lalu gaji kita nanti gimana,” tandasnya
Dia mengaku, sampai saat ini belum pernah ada sosialisasi terkait pemberlakuan tersebut. Padahal, janji Pemkot akan melakukan sosialisasi dalam jangka waktu 3 sampai 4 hari.
Kemudian terkait bantuan BLT, BST maupun PKH, dari total 136 orang sopir angkot Passo, hanya baru 4 orang sopir yang menerima.
“132 ini tidak terima bantuan. Lalu sekarang ada kebijakan ganjil genap. Ini menyusahkan kita,” paparnya
Dia berpesan, jika perwali mengenai masalah ini tidak dicabut, para sopir angkot akan melakukan aksi selanjutnya dengan jumlah yang lebih besar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Johny Wattimena mengatakan, akan mempertanyakan masalah ini ke Pemkot. Sebab sebelum adanya perwali ini, terlebih dahulu sudah dilakukan pembatasan angkutan hanya berjumlah 6 orang.
“Kalau kita kaji pasal 32 ini maka bukan hanya sopir Passo yang berdampak, semua sopir kena. Karena seyogyanya justru mengurangi pendapatan. Nah, komisi akan memanggil Dishub dan pihak terkait untuk dilakukan kajian. Kita tanyakan latar belakangnya apa sehingga perwali pasal 32 ditetapkan, padahal sudah lebih awal dilakukan pembatasan jumlah penumpang,” pungkasnya. (KTY)



























