Bagaimana majelis hakim tak dibuat bingung, transaksi untuk nasabah atas nama Suryani di lembaran blanko giro bilyet, setelah diprint-out yang tercetak malah, nama orang lain, Rusdi Jamal. “Saudara ini bukan saja melanggar SOP tapi juga melanggar hukum. Itu pakai password saudara?,” tanya Pasti Tarigan kembali mempertegas fakta persidangan.
Menurut salah satu tim penasehat hukum Faradiba Yusuf Cs, Yappy Sahupala, jika Rezky menerima imbalan dari Faradiba karena mempermudah transaksi dengan sistem ikon deposito casback uang tunai ini.
Rezky akan bernasib sama dengan teller KCU BNI Mardika Weliam Ferdinandus yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Tata, dari BNI Makassar.
Di persidangan beberapa waktu lalu, Welliam Ferdinandus saat duduk di kursi saksi mengaku di depan majelis hakim diberi “uang saku” oleh Faradiba Rp 15 juta, dan Rp 5 juta setelah meloloskan salah satu transaksi di bank cabang tersebut.
“Untung saja saksi seng (tidak) dapat uang dari Faradiba, kalau seng dia cilaka,” ujar Yappy Sahupala kepada Kabar Timur usai persidangan.
Menurutnya, dalam skandal perbankan yang terjadi di BNI Ambon, Faradiba Yusuf dkk hanya korban. Seharusnya, penyidik kepolisian maupun jaksa membongkar peran serta pelaku lain yang diduga masih banyak namun tidak tersentuh hukum.
Menurutnya omong kosong, jika polisi dan JPU beralasan masa tahanan berakhir tersangka bisa bebas demi hukum. Sehingga para terdakwa hanya dibatasi 6 tersangka di perkara ini, karena kendala masa tahanan tersebut.
“JPU bisa kasih petunjuk ke penyidik Ditreskrimsus, berdasarkan peran saksi-saksi di BAP. Ini atau itu harus jadi tersangka, kenapa seng kasih petunjuk?” heran Yappy. (KTA)



























