Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Hakim “Gagal” Ungkap Skandal BNI Melalui Dani

badge-check


					Hakim “Gagal” Ungkap Skandal BNI Melalui Dani Perbesar

Saksi yang juga pengacara dari salah satu organisasi advokat itu menjelaskan, kalau dia mengenal Faradiba sejak tahun 2009. Sebelumnya, tahun 2008 dia sudah lebih dulu mengenal Soraya Pelu, yang kerap dimintai tolong untuk membookingkan tiket pesawat. 

Dany juga menjelaskan, kalau duit yang pernah ditransfer, adalah miliknya, dititipkan ke Faradiba senilai Rp 375 juta merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai penasehat hukum. Namun hingga perkara ini terjadi, duit tersebut masih tertinggal Rp 250 juta lebih di pihak Faradiba. 

Dany berdalih, sekalipun mantan pacar, hubungan mereka masih terjalin baik, sehingga dia tak mempermasalahkan duit tersebut. “Ada ungkapan Melayu, sebaik-baik berkawan dengan penjahat, nama buruk dapat juga. Jadi uangnya dapat darimana? Ada transferan ke rekening saudara. Ada 50 juta, 10 juta, 8 juta?” cercar Tarigan setengah putus asa.

Salah satu tim penasehat hukum Faradiba Yusuf Cs, menolak mengomentari kehadiran saksi Dany Nirahu di persidangan beserta semua keterangannya. Namun dia menduga skandal yang terjadi di BNI Ambon melibatkan banyak pihak. 

Sesuai fakta persidangan, KCU BNI Ambon hanya punya pagu kas sebanyak 12 miliar, tapi bisa terjadi transaksi hingga 125 miliar melalui sistem RTGS pada bank. Seharusnya ini bisa dideteksi oleh Bank Indonesia (BI).

“Apakah BI juga terlibat, itu kita tidak tahu. Tapi fungsi BI itu supaya jangan ada transaksi-transaksi melebihi pagu itu,” ujar pengacara Yapy Sahupala kepada Kabar Timur usai persidangan.

Sesuai fakta persidangan, dua saksi internal KCU BNI Ambon masing-masing selaku petugas penyelia atau pengawas bank. Saksi Olga Margareth Tuwaidan mengaku, sebagai penyelia uang tunai pihaknya hanya berurusan dengan uang fisik (tunai). 

Dia terlihat bingung saat disinggung soal uang yang diterima melalui teller yang ia bawahi dibawa ke Bank Indonesia dengan total Rp 125 miliar untuk ditransfer ke BCA, atas nama Jhony de Queljoe.

Sementara saksi penyelia umum, Roberth Yuniawan Lie, juga terlihat bingung saat majelis hakim membeberkan adanya blanko-blanko bilyet maupun voucher bodong yang belum diketahui dibuat dimana, tapi faktanya diduga dipakai oleh Faradiba Cs untuk melakukan kejahatan. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku