“Rencananya dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan PCR test kedua,”sambungnya.
Untuk proses tracing atau pelacakan, kata Hendrik, sudah dilakukan sejak Rabu hari ini termasuk anggota keluarganya. Karena RA pernah menginap di Penginapan Pelita Jaya satu hari bersama keluarga. “Hari Rabu ini dilakukan tracing di tempat pasien melaporkan diri ketika datang, rekan-rekan yang melakukan kontak dengan pasien maupun keluarga tempat pasien tinggal,”sebutnya.
Dengan adanya kasus baru ini yang merupakan pelaku perjalanan dari Pulau Ambon, lanjut Hendrik, Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 SBB telahmelakukan langkah-langkah pengamanan terhadap pelaku perjalanan yang tidak mengindahkan Surat edaran Bupati SBB Nomor 800/286 Tahun 2020 tentang larangan melakukan perjalanan keluar daerah dan atau mudik yakni dengan cara dikarantina di Rusun Pemda SBB.
Sampai saat ini lanjut Hendrik, di Rusun Pemda tersebut telah dikarantina 19 orang dan akan ada penambahan lagi karena ada beberapa orang yang akan dijemput paksa.
Diantara pelaku perjalanan yang telah dikarantina ini terdapat beebrapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hal ini menunjukkan bahwa Bupati sangat tegas dengan komitmennya dalam menjaga daerah ini (SBB) agar terbebas dari Covid-19 dengan menerapkan sanksi bagi pelaku perjalanan yangtidak mengindahkan Edaran Bupati tanpa memandang latarbelakang,”tandasnya. (KTR)



























