“Untuk penetapan (kerugian keuangan negara) audit BPK, mana ada yang bilang dua bulan, satu bulan selesai. Ini marathon,” kata Santoso sambil tersenyum.
Dengan keterbatasan waktu penyidikan, penyidik menunggu putusan Pengadilan Tipikor Ambon. Vonis hakim diharapkan agar perkara ini dapat terus dikembangkan oleh penyidik maupun jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon diharapkan dapat mengeluarkan putusan lanjutan penyidikan kasus tersebut. “Intinya kalau putusan pengadilan itu menyatakan penyidik ini harus dikembangkan, ini bisa kita atau jaksa nanti (kembangkan penyidikan),” terang Santoso.
Dia juga berharap putusan hakim dapat menentukan siapa yang paling bertanggungjawab dalam pembobolan nasabah BNI Ambon yang hilang. “Kita juga masih berharap untuk nasabah yang duitnya hilang itu bisa balik. Loh siapa itu yang bertanggungjawab, dengan fakta persidangan ini belum tentu loh,” kata dia.
Laporan terpisah oleh para nasabah ke Ditreskrimsus, Santoso tidak mengelaknya. Dan dalam kasus ini tersangkanya juga sama, yaitu Fara. “Laporan terpisah tersangkanya Faradhiba lagi. Bisa nggak naik kasusnya (ke penyidikan). (Perkara yang sama) Kira-kira disidangkan dua kali bisa nggak? Pusing, kita juga pusing bagaimana caranya,” kata Santoso.
(KTC)



























