KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – PSBB bukan menerapkan larangan keluar masyarakat, tetapi sebatas pembatasan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemik Covid-19.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy, mengaku, sedang menunggu langkah selanjutnya dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Maluku terkait proses pengusulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, pemberlakuan PSBB bukan berarti pihaknya menerapkan larangan keluar kepada masyarakat, tetapi hanya sebatas pembatasan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemik Covid di Kota Ambon.
“PSBB ini bukan larangan, ini hanya untuk membatasi pergerakan orang. Kalau misalnya kantor kantor yang strategis tetap jalan, rumah sakit, bank tetap jalan. Yang kita batasi itu kantor yang tidak strategis. Rumah kopi itu kantor-kantor yang tidak strategis yang kita batasi. Supaya pegawai-pegawai itu bisa tinggal di rumah,” tegasnya kepada wartawan Minggu (10/5).
Richard mengaku, pihaknya berkeinginan adanya penerapan PSBB, karena berdasarkan fakta di sejumlah kota di Indonesia, telah membuktikan bahwa dari pendekatan fisikal distancing maupun sosial distancing, telah terjadi penurunan penyebaran.
“Itu dia langsung menurun antara lain pendekatan non medis yang dilaksanakan di kota-kota dan ini yang kita usulkan dilaksanakan di Kota Ambon. Kita sudah usulkan, lalu provinsi itu akan usulkan kepada kementerian,” ujarnya.



























