Walikota: PSBB Bukan Larangan

Richard Lohenapessy

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - PSBB bukan menerapkan larangan keluar masyarakat, tetapi sebatas pembatasan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemik Covid-19.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy, mengaku, sedang menunggu langkah selanjutnya dari tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Maluku terkait proses pengusulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. 

Menurutnya, pemberlakuan PSBB bukan berarti pihaknya menerapkan larangan keluar kepada masyarakat, tetapi hanya sebatas pembatasan untuk memutus mata rantai penyebaran pandemik Covid di Kota Ambon.

“PSBB ini bukan larangan, ini hanya untuk membatasi pergerakan orang. Kalau misalnya kantor kantor yang strategis tetap jalan, rumah sakit, bank tetap jalan. Yang kita batasi itu kantor yang tidak strategis. Rumah kopi itu kantor-kantor yang tidak strategis yang kita batasi. Supaya pegawai-pegawai itu bisa tinggal di rumah,” tegasnya kepada wartawan Minggu (10/5).

Richard mengaku, pihaknya berkeinginan adanya penerapan PSBB, karena berdasarkan fakta di sejumlah kota di Indonesia, telah membuktikan bahwa dari pendekatan fisikal distancing maupun sosial distancing, telah terjadi penurunan penyebaran. 

“Itu dia langsung menurun antara lain pendekatan non medis yang dilaksanakan di kota-kota dan ini yang kita usulkan dilaksanakan di Kota Ambon. Kita sudah usulkan, lalu provinsi itu akan usulkan kepada kementerian,” ujarnya. 

Jika pemerintah Maluku telah mengusulkan kepada kementerian, maka tim survey dari pusat akan dikerahkan ke Kota Ambon. Jika memenuhi persyaratan, maka usulan penerapan PSBB akan dikabulkan dan kemudian diterapkan.

“Kalau memang memenuhi persyaratan, ok, setuju. Oleh karena itu kemarin kita sudah melaporkan kepada provinsi, Panglima, Kapolda tentang kesiapan Kota Ambon dan sudah menerima masukan-masukan,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini mengaku pihaknya akan kembali melakukan pertemuan dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Dandim 1504 Pulau Ambon dan Kajari Ambon untuk menyiapkan langkah teknis penerapan PSBB.

“Nanti secara teknis kita akan rapat internal lagi.  Saya Kapolresta Dandim, Kajari dan tim gugus kita untuk menyiapkan langkah-langkah teknis supaya pada saat persetujuan turun, kita tidak lagi kelabakan menghadapi itu. Yang utama itu antara lain kita akan sosialiasi itu, baik melalui spanduk baleho,” katanya. 

Setelah dikabulkan, Ketua Partai Golkar Kota Ambon ini mengaku akan membuat surat edaran kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali mulai dari rumah Gubernur Maluku sampai pada pembersih jalan.

“Kita akan sampaikan surat edaran kepada seluruh rumah yang ada di kota ini, tidak ada terkecuali mulai dari Gubernur sampai pada tukang sapu jalan akan dapat surat yang sama untuk mengedukasi masyarakat bahwa kita akan ke PSBB supaya masyarakat paham,” tandasnya. (KTC)

Komentar

Loading...