Dikatakan, jangan pasien yang ada swab, PDP ringan pun harus diberlakukan seperti pasien covid. “Disinilah kita bersama keluarga dari subuh sampai pemakan tadi berdiskusi terus,”ungkapnya.
“Jadi ada dua opsi Kalau kita tunggu hasil swab otomatis paling cepat empat hari. Kita terpaksa kirim lagi ke labkes Jakarta. Ada kendala di BTKL (Ambon), sehingga kita harus kirim swab ke Labkes Jakarta,” papar Kasrul.
Menurut Kasrul, pihak keluarga inginkan jenazah sebelum dimakamkan harus kembali ke rumah dulu, tapi karena untuk pencegahan sesuai protab tidak bisa, meskipun secara medis belum divonis positif corona, tapi penanganannya sudah seperti pasien yang terkonfirmasi.
“Meski belum terkonfirmasi pasien sudah diperlakukan seperti pasien yang sudah terkonfirmasi. Jadi mulai dari ruang isolasi, ke kamar mayat perlakukan hingga pemakaman sudah seperti pasien terkonfirmasi. Tentunya ini sebagai langkah pencegahan penyebaran daripada covid ini,”jelasnya. (KTR)



























