Ada “Dana Siluman” Mengalir Untuk RMS
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Meriahkan HUT Republik Maluku Selatan (RMS), 25 April 2020, tergolong besar dan sporadis. Ada dana “siluman” yang dikucurkan untuk agenda itu. Benarkah?
Memanfaatkan momentum Covid-19, aktivitas gerakan separatis RMS tak tinggal diam. Sejumlah aktivis “bayaran” dipasok ke daerah-daerah guna melancarkan gerakan politis mengaet dukungan warga.
Setidaknya, itu terbukti sejumlah daerah yang selama ini sepi peminat mengibarkan bendera separatis bobol. Pulau Seram, Pulau Haruku dan Pulau Ambon, sebagai daerah terbanyak yang “bobol” dalam pengibaran bendera RMS.
Pada HUT RMS, kali ini, Pulau Seram terdapat sejumlah titik pengibaran bendera benang raja itu. Pulau Seram termasuk terbanyak kedua, setelah Pulau Haruku dan Pulau Ambon.
“Daerah-daerah baru yang berhasil berkibarnya bendera RMS di HUT mereka yang ke-70, tidak gratis. Artinya ada dana yang sengaja dikucurkan. Bahkan, orang-orang berhasil mengibarkan bendera itu dibayar,” ungkap sejumlah warga, kepada Kabar Timur, Sabtu pekan, lalu.
Menurut dia, aksi menghimpun orang melakukan pengibaran bendera RMS juga tidak dapat di deteksi aparat, lantaran aparat umumnya lagi berkonsentrasi mencegah meluasnya Covid-19, sehingga pengawasan terhadap gerakan RMS terabaikan.
“Jadi momentum Covid-19, ini yang dimanfaatkan para pentolan RMS di Maluku. Kita harus jujur bahwa aparat kita lengah mendeteksi gerakan tersebut,” sebut warga itu. Dia menambahkan, gerakan RMS cukup berbahaya bila terus didiamkan.
Kendati begitu, sebanyak 13 simpatisan RMS, berhasil diringkus aparat Polda Maluku dan jajaran. Belasan simpatisan RMS ini dibekuk di lokasi dan waktu berbeda. Diantaranya di Desa Latuhalat dan Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Pulau Ambon, Desa Hulaliu dan Aboru, Pulau Haruku, dan Desa Piliani, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Seram.
13 simpatisan FKM/RMS tersebut diantaranya: Simon Viktor Taihuttu, Abner Litamahuputty dan Janes Pattiasina. Tiga pimpinan RMS ini ditangkap saat menerobos markas Polda Maluku. Mereka masuk sambil membentangkan bendera, seraya meneriakkan pekikan perjuangan “Mena Muria”.
Di waktu berbeda di Kelurahan Benteng, Kota Ambon, aktivis RMS lainnya yaitu Dominggus Saiya, dibekuk dan langsung diamankan di Polsek Nusaniwe, Kota Ambon. Di hari yang sama, empat rekan-rekannya yaitu Derek Taihuttu, Kostantinus Siahaya, Elsama Sinay dan Muhamad Sangaji, juga dicokok dan diamankan di Polsek Pulau Haruku.
Untuk di Desa Piliana, Seram Utara, sebanyak 5 orang pemuda juga diamankan saat mengibarkan bendera RMS berwarna merah, hijau, putih dan biru tersebut. Mereka adalah Alexander Ilelapotoa, Klivor Latumutuany, Oktavianus Latumutuany, Orlando Latumutuany dan Stanly Latumutuany.
“Mereka saat itu diamankan setelah mengibarkan bendera RMS dan langsung diamankan di Polsek Tehoru, Polres Maluku Tengah,” tambah sumber yang enggan menggunakan identitasnya kepada Kabar Timur.
Berdasarkan video edaran yang diterima Kabar Timur melalui media sosial, terlihat 3 simpatisan yang mengaku sebagai pimpinan RMS ini berjalan kaki dari arah jembatan SKIP menuju Mapolda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat mengaku, mereka yang ditangkap adalah Simon Viktor Taihitu (56), warga Batu Gajah, Abner Litamahuputty (44), wakil Ketua FKM-RMS, warga Kudamati, dan Jannes Pattiasina (51), warga Kayu Tiga, Kota Ambon.
“Barang yang diamankan 1 buah bendera RMS berukuran 1 x 2,5 Meter, 1 buah masker penutup mulut bergambar bendera RMS dan 1 buah HP merek Nokia,” kata Ohoirat. Tiga petinggi organisasi terlarang ini diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku saat datang menyerahkan diri.
“Dari hasil interogasi ketiganya mengakui bahwa mereka saat ini adalah Pimpinan FKM-RMS, sebelumnya mereka membuat Video beberapa hari lalu untuk mengajak masyarakat pasang bendera RMS,” kata Ohoirat.
Tiga pimpinan RMS itu nekat membentangkan bendera setelah mendengar beberapa anak buahnya ditangkap aparat kepolisian. “Sebagai wujud tanggung jawab mereka kepada warga yang ditangkap, ketiganya datang ke Polda untuk menyerahkan diri,” sebutnya.
Saat diperiksa, kelompok separatis ini juga mengaku nekat menaikkan bendera agar dapat diliput media. Jika berhasil diliput media, maka mereka akan dibayar. Namun, siapa yang membayar hingga kini belum diketahui.
“Dari hasil interogasi terhadap ke 5 orang tersebut bahwa mereka sengaja menaikkan bendera tersebut dengan tujuan mendapat peliputan media dan akan dibayar. Selain 5 orang yang ditangkap. 3 sore tadi datang ke Polda menyerahkan diri sambil bawa bendera. Jadi jumlah 8 orang (yang ditangkap),” tandasnya.
ABORU PAWAI
Menyoal terkait video edaran yang tampak memperlihatkan aparat keamanan hanya berdiam diri melihat warga Desa Aboru bersukacita sambil pawai mengelilingi kampung menggunakan bendera RMS, juru bicara Polda Maluku ini mengaku situasi tersebut tidak memungkinkan untuk aparat mengambil tindakan represif.
“Saat ini Polresta mengambil langkah-langkah penyelidikan berupa pendataan. Yang terlibat akan diambil langkah-langkah penegakan hukum,” tegasnya. Ohoirat juga menyebutkan, pasca insiden itu, Raja Desa Aboru mengaku menyesali dan meminta maaf atas perbuatan warganya yang sebagian besar anak-anak kecil dan remaja.
“Namun demikian proses hukum akan jalan dengan mempertimbangkan situasi Kamtibmas dan kondisi saat ini di mana sedang merebaknya wabah Corona,” tandasnya.
TERANCAM DIPECAT
Sementara itu, aksi tiga pentolan FKM/RMS ditangkap setelah menerobos masuk ke markas Polda Maluku, satu diantaranya berstatus PNS terancam dipecat.
Adalah Janes Pattiasina. Dia merupakan PNS di Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Daerah Provinsi Maluku. Di organisasi separatis itu Pattiasina menjabat Sekretaris Perwakilan FKM RMS. “Yang bersangkutan (Janes) PNS di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Maluku,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Jasmono dihubungi Kabar Timur, Minggu (26/4).
Sebagai aktivis FKM RMS, Pattiasina telah melanggar ketentuan tentang kewajiban PNS untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pattiasina terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai seorang PNS. “Mengingat pelanggaran yang dilakukan telah memberikan dampak negatif pada pemerintah dan atau negara, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS,” tegas Jasmono.
Sebelum dijatuhi sanksi, Pattiasina akan melalui tahapan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. “Tim pemeriksa melibatkan unsur atasan langsung PNS yang bersangkutan, unsur pengawasan, kepegawaian dan hukum,” ujar Jasmono.
TEROBOS MAPOLDA
Aksi nekat ketiga pentolan FKM RMS ini begitu mengejutkan warga. Berjalan kaki dari kawasan Skip, mereka berulang kali menerikan Mena Muria, slogan perjuangan RMS sepanjang jalan menuju halaman Mapolda Maluku.
Dengan bebasnya ketiganya sambil membentangkan bendera RMS menerobos masuk halaman Mapolda Maluku pada sabtu sore sekitar pukul 15.30 WIT.
Petugas piket di pos penjagaan Mapolda dibuat kaget dan gelagapan begitu melihat aksi ketiganya. Aksi ketiganya direkam warga yang melintas melalui telepon seluler dan dibagikan ke media sosial. Sontak aksi ketiga pentolan FKM RMS ini viral di media sosial.
Berada di halaman Mapolda, personel Polri bergerak mendekati pelaku dan menodongkan senjata. Sejumlah polisi berpakaian preman bergerak cepat menutup pintu pagar Mapolda mencegah pelaku kabur. Ketiganya dibekuk dan diamankan di Mapolda Maluku. Mereka diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku.
Dari hasil interogasi penyidik, ketiga aktivis ini merupakan pentolan FKM-RMS di Ambon. Ketiga aktivis ini sebelumnya sempat membuat video propaganda kepada masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS di setiap rumah tepat di hari ulang tahun RMS 25 April 2020. (KTY/KTC/KT)
Komentar