“Mulai hari ini dan seterusnya ditiadakan. Sekalipun pelaksanaan di balai nikah di KUA Kecamatan, biasanya itu mengumpulkan orang banyak. Oleh sebab itu saya sebagai Kakamwil Agama sudah sampaikan instruksi,”ujarnya.
Sementara terkait pernikahan di komunitas agama yang lain, umat kristen dan lain sebagainya melalui catatan sipil itu dirinya menyatakan sudah menyampaikan himbauan, bukan instruksi yang akan disesuaikan dengan umat beragama.
“Sebagai orang beriman bahwa wabah ini merupakan ujian cobaan dari tuhan dan Allah sebagai penyelamat, Allah SQT yang menurunkan penyakit dan mencabutnya, kita tetap melakukan pendekatan agama melalui doa dan dzikir.
Dirinya berharap himbauan dan instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh umat beragama di Provinsi Maluku dalam rangka penyelematan dan keselamatan di Maluku.
Sementara Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang juga ikut menghimbau masyarakat agar menghindari keramaian atau tempat kumpul-kumpul.
“Pasca dikeluarkannya maklumat Kapolri, kita mengharapkan semua menghindari tempat kumpul-kumpul, menjadi panitia acara kumpul-kumpul. Karena yang satu orang (positif) ini saja, kita tracking sudah hampir 100 orang berpotensi. Karena dia pegang tangan disinilah, disanalah, dia naik ojek pangkalan mana, naik angkot mana. Itu kan tarik ulur semua,”pungkasnya. (KTR)



























