Eko yang baru menjabat, menggantikan Kombes Pol. Firman Nainggolan sebagai Direktur Krimsus ini mengaku, dalam menentukan kerugian dan siapa yang terlibat bukan ansih dari penyidik kepolisian.
“Bukan kita semata-semata. Memang analisa kita, tapi analisa dari PPATK dan BPK. Yang jelas kita saksi ahlinya adalah dari BPK. Apa yang disampaikan BPK itulah yang jadi pedoman kita untuk kembangkan, untuk kasus tipikor,” jelasnya.
Sementara untuk kasus penipuan, tambah Eko, lain lagi. Proses penanganannya juga dilakukan penyidik yang lain.
“Tapi kalau kasus penipuannya itu lain lagi jalannya. Yang susahnya itu Tipikornya. Karena bukan kita sendiri. Tapi nanti biar Kasubditnya yang sampaikan. Jangan sampai saya salah,” terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor, Kompol Ardi, mengatakan, untuk kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejumlah nasabah BNI Ambon, kini sedang berjalan.
“Statusnya sudah kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan. Tapi untuk rekan rekan ketahui, bahwa pelakunya ya dia-dia (Fara Cs) juga,” jelasnya.(KTC)



























