Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Indag Maluku Pastikan Tidak Ada Penimbunan Masker

badge-check


					Indag Maluku Pastikan Tidak Ada Penimbunan Masker Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku memastikan hingga saat ini tidak ada penimbunan masker oleh apotik maupun distributor di Kota Ambon menyusul pembatasan jumlah masker yang boleh dibeli warga.

Dijelaskannya, Indag Maluku sejak hari Senin sudah melakukan pengecekan lapangan menyusul pembatasan penjualan jumlah masker oleh pihak penjual dalam hal ini apotik sementara masyarakat berbondong-bondong padati apotik untuk membeli.

Indag Maluku melakukan pengecekan di distributor utama yakni Apotik Natsepa dan Gidion.

Pada saat pengecekan dilapangan itu kata Yahya, pihak apotik mengatakan mereka tidak bisa menjual dalam jumlah banyak kepada pembeli (dibatasi jumlah yang bisa dibeli) karena pedagang juga melakukan tugas sosial. “Mereka sampaikan seperti itu, mereka tidak bisa jual dalam jumlah banyak kepada satu orang pembeli karena mereka juga memikirkan warga lainnya yang ingin beli sehingga dibatasi. Jadi kita juga sempat pikir ada penimbunan, tapi pihak apotik sampaikan untuk apa ditimbun (masker), di surabaya pun persediaan terbatas karena bahan baku juga menipis sehingga distibutor juga menerima dalam jumlah yang terbatas,”terang Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota saat dikonfirmasi Kabar Timur Kamis malam.

“Jadi dari pernyataan dia (distributor) itu memang tidak ada unsur kesengajaan untuk menimbun,”sambungnya.

Dikatakannya, dari kacamatan disperindag sendiri, pembatasan yang dilakukan oleh penjual agar pembelintidak boleh membeli masker dalam jumlah banyak itu diperbopehkan. “Dari kacamatan Indag, penjual batasi pembelian masker tidak boleh dalam jumlah banyak, dibolehkan. Kalau dia (penjual) menimbun, maka kita akan gai (jerat) dia dengan aturan. Karena ada aturan yang bisa jerat dia kalau dia menimbun,”tegasnya.

Sanksi bagi penimbun barang itu kata dia mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait dengan pelaku usaha yang melakukan penimbunan yakni mulai dari surat teguran, dicabut izin, pembekuan usaha sampai ke pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Trending di Maluku