Video Adegan Ranjang Siswi SMA Namlea Beredar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- NB, seorang siswi SMA di Namlea, Kabupaten Buru, tak menyangka video adegan ranjang bersama dua lelaki, teman sekolah sendiri viral di media sosial. Kasus ini telah ditangani Polres Pulau Buru.

Gadis 16 tahun itu terpaksa mengadu ke polisi, setelah melihat video adegan mesum bak sepasang suami istri, ternyata dirinya bersama DF dan AW, temannya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur, NB kala itu dipaksa meneguk minuman keras oleh dua rekannya tersebut pada Jumat (7/2) sekira pukul 17.00 WIT. Setelah mabuk hingga tak sadarkan diri, NB lalu digilir.

DF dan AW, membawanya ke salah satu kos-kosan yang berada di kawasan Telaga Lontor, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Di rumah kos itu, DF dan AW meniduri NB secara bergilir.

Bahkan, adegan tak senonoh itu ditonton dan direkam dua siswi lainnya yaitu IL dan AA. Mereka merekam adegan panas tersebut menggunakan handphone android.

Kasus ini terkuak ke permukaan setelah adegan bejat itu tersebar melalui media sosial Whatsaap. Tak mampu menahan malu, NB lalu mengadu ke polisi.

Peristiwa yang kembali mencoreng dunia pendidikan di Maluku ini berawal ketika korban didatangi para pelaku yakni dua siswi IL dan AA, serta dua pelaku DF, AW, maupun beberapa rekan di rumahnya, kawasan Namlea.

Diajak, korban dan rekan-rekanya sekaligus para pelaku kemudian menuju kos-kosan Telaga Lontor. Di sana, mereka kemudian membeli sopi sebanyak dua botol. Sopi dibeli oleh salah satu saksi yang kala itu berulang tahun.

"Dihadapan polisi, saksi ini mengaku membeli sopi untuk merayakan ultah-nya," kata sumber kepada Kabar Timur, Senin (17/2).

Mereka kemudian merayakan hari ulang tahun salah satu teman itu. Korban ikut meneguk sopi hingga mabuk berat. Diduga sudah tak sadar alias mabuk, korban kemudian dijamah. Bahkan, adegan itu ditonton oleh teman-teman sekolah tersebut.

"Pelaku AW dan dua siswi yaitu IL dan AA merupakan teman satu sekolah dengan korban. Sementara pelaku DF pernah bersekolah di SMAN yang sama, namun dikeluarkan karena melakukan pelanggaran berat," tambah sumber itu.

Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachry Hehanussa membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kasus itu sedang ditangani dan para pelaku sudah diamankan.

“Ada tiga orang yang sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua laki-laki, satu wanita yang merekam. Vidio itu sempat beredar,” kata Hehanussa, tadi malam.

Dua tersangka DF dan AW dijerat pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, UU RI No.17 tahun  2016, Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 , Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana telah dirubah dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Sementara untuk IL yang merekam adegan itu, dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo PSL 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang  ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan sampai dengan 12 tahun penjara (UU Pornografi). (CR1)

Komentar

Loading...