“Nanti kalau sudah persidangan. Semua, termasuk uangnya, akan kita hadirkan,” katanya.
Kasipenkum Kejati Maluku mengaku, proses tahap II ini masih berlangsung. Sehingga pihaknya belum dapat memastikan apakah hari ini, enam tersangka akan langsung ditahan atau apa.
Terkait petunjuk jaksa, soal sejumlah pihak yang perlu didalami untuk melihat peran mereka, salah satunya suami tersangka Faradiba. Yakni “DN”, Samy menyatakan itu ranah kewenangan penyidik kepolisian.
“Jadi silahkan tanya polisi, karena itu kewenangan mereka,” ujar Samy. (KTA)



























