Rekening BCA Dani Diduga Tampung Dana “Haram” BNI
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Daniel Nirahua alias Dani, diduga kuat terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon yang dilakukan Farradhiba Jusuf alias Fara Cs, tersangka utama. Salah satu rekeningnya pada Bank Central Asia (BCA) diduga sebagai penampung hasil kejahatan Fara. Anehnya, dia belum tersangka.
Penelusuran Kabar Timur dari sejumlah sumber mengungkap keterlibatan Dani. Di mana, sejumlah transaksi diketahui masuk ke rekening BCA-nya. Namun Dani masih berkelit jika dana tersebut merupakan pembayaran bisnis online.
Sayangnya, pengakuan Dani, ini belum dapat dibuktikan kebenarannya. Butuh alat bukti yang menunjukan benar adanya pembelian atau pemesanan barang online dimaksud. Sebab, sampai saat ini, alat bukti itu tidak ada.
Penyidik harusnya bisa membuktikan keterangan Dani, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pemilik stook atau penjual barang online tersebut. Ini harus dibuktikan. Minimal ada alat bukti pembelian, atau pemesanan, atau pengiriman barang. Karena jangan sampai dia berbohong, kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan Kabar Timur, Selasa (11/2).
Rekening BCA milik Dani, juga pernah menerima sejumlah uang yang ditransfer Fara. Namun Dani masih tetap ngotot jika dana yang ditransfer Fara merupakan fee atau pembayaran jasa advokad-nya sebagai pengacara. Dani mengaku menangani perkaranya Fara. Tapi lagi-lagi, pernyataan Dani tersebut belum bisa dipercaya.
Pengakuan Dani itu harus bisa dibuktikan dengan adanya surat kuasa dari Fara kepada dirinya. Juga kasus apa yang ditanganinya belum diketahui. Bukti lainnya adalah surat pembayaran jasa advokad.
Bukti-bukti itu harus ada agar pernyataan Dani bisa dipercaya. Sehingga kita tahu kalau uang yang dikirim Fara ke rekening BCA atas nama Dani itu benar adalah fee advokad dan bukan uang BNI, ujarnya.
Sumber lain mengaku jika sejumlah keterangan saksi dan tersangka mengaku Dani menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, dan penitipan. Dia juga menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan Fara.
Nah ini yang belum dilakukan pendalamanan dan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan Dani. Makanya butuh pendalaman lagi kepada saksi-saksi, para tersangka, dan alat atau barang bukti untuk membuktikan perbuatan Dani secara pidana, terangnya.
Dia menambahkan, dari keterangan Dani dan Fara, mereka mengaku mempunyai hubungan dekat dan tinggal serumah sejak tahun 2009 sampai dengan 2010. Fara juga mengaku dirinya melakukan penawaran program cashback sejak tahun 2012.
Mereka ditangkap secara bersama dengan Soraya di rumah milik bersama (Dani dan Fara). Jadi keterangan Dani itu sampai saat ini belum bisa dibuktikan. Sehingga patut diduga dia terlibat dan juga butuh pendalaman saksi, ahli dan tersangka terhadap peran Dani dalam perkara ini terkait penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHPidana, tandasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengaku belum mengetahui kapan berkas perkara para tersangka sebelumnya yakni Fara, Soraya Pellu, Andi Rizal alias Callu, Chris Rumalewang, Josep Maitimu, dan Martije Muskita, dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku. Nanti saya cek dulu. Soalnya saya belum tahu, kata Ohoirat yang dihubungi Kabar Timur via selulernya, Selasa (11/2).
Sebelumnya, sejumlah rekening atas nama Daniel Nirahua, diduga sebagai penampung dana hasil kejahatan istrinya Farradhiba Jusuf alias Fara, tersangka utama kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon. Kini, penyidik sedang mendalami peran Daniel alias Dani, Ketua Peradi Kota Ambon itu.
Saat ini peran DN masih didalami. Dia kan sudah pernah diperiksa, dan kita dalami terus setiap perkembangan dari setiap data dan informasi yang diterima, ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, di ruang kerjanya Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (19/11).
Menurutnya, kasus pembobolan bank milik negara ini terus diselidiki penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penyidik tidak akan tebang pilih dalam kasus itu. Siapapun yang terindikasi terlibat, pasti akan dimintai keterangannya. Dan, bila terbukti ikut serta membantu kejahatan, tentu akan dijerat.
Semua informasi atau keterangan dari para pihak akan didalami. Karena informasi atau kesaksian itu baru merupakan satu alat bukti. Kita perlu alat-alat bukti yang lain. Inilah yang sementara dikerjakan oleh rekan-rekan penyidik, terangnya.
Hingga kini mantan Kepala BNI Ambon Dionne E Limmon alias Lioni belum diperiksa. Padahal, keterlibatan Lioni sudah diungkap Fara kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Kapan dia (Lioni) akan diperiksa saya belum tahu. Tapi siapapun yang terlibat pasti akan dimintai keterangannya. Sampai dengan sekarang ini masih enam yang jadi tersangka. Bisa bertambah, tunggu saatnya, kata juru bicara Polda Maluku ini.
Ohoirat mengaku, dalam penanganan kasus itu, tidak semua teknik atau yang dilakukan penyidik bisa disampaikan kepada publik. Namun prinsipnya, kejahatan perbankan tersebut telah menjadi atensi Kapolda Maluku dan pimpinan pusat untuk di buka secara terang benderang.
Oleh karena itu siapa yang terlibat, kita pasti akan melakukan pemeriksaan. Nama-nama siapa yang disebut menerima, semua akan kita periksa, jelasnya.
Untuk diketahui, kasus BNI Ambon kini telah menjerat tujuh orang tersangka. Adalah Farradhiba Jusuf alias Fara, mantan Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon, Soraya Pellu, anak angkat Fara, Andi Rizal alias Callu, Kepala Cabang Pembantu (KCP) Mardika, Chris Rumalewang-KCP Tual, Josep Maitimu-KCP Aru, Martije Muskita-KCP Masohi dan terakhir adalah Tata Ibrahim, Pejabat Divisi Humas BNI Wilayah Makassar. (CR1)
Komentar