Pemda Maluku Kirim Tim Ke Tanimbar Bahas Soal Sengketa Lahan Blok Masela

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Persoalan lahan yang bakal diperuntukkan bagi Blok Masela di Pulau Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) masih menjadi kendala.

Bahkan, Menteri ESDM menyemprot Pemrintah Daerah Provinsi Maluku terkait persoalan ini dan meminta Pemda Provinsi Maluku maupun Kabupaten KKT menyelesaikannya.

Terhadap semprotan Menteri ESDM ini, Pemda Provinsi Maluku akhirnya meresponnya.

Dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, hari ini, Selasa, Tim dari Pemda Provinsi Maluku diterjunkan ke Tanimbar, KKT, untuk membahas persoalan lahan yang direncanakan bakal diperuntukkan untuk Kilang dan kantor Blok Masela seluas 1.500 hektar itu.

"Insha Allah besok (hari ini), ada tim dari Provinsi yang akan ke Tanimbar. Insha Allah bisa lebih jelas infonya,"ujar Sekda, Kasrul Selang menjawab Kabar Timur Senin (10/2).

Dari aksi turun lapangan ke Tanimbar melalui Tim Pemda Maluku ini, lanjut Sekda, diharapkan bisa ditemukan dicari solusinya."iya, sekalian bisa cari solusinya,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, proyek lapangan gas abadi Blok Masela masih terganjal sengketa lahan. Proyek yang membutuhkan luas lahan sekitar 1.500 hektare (Ha) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sebagiannya diklaim sebagai tanah adat.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, persoalan sengketa lahan ini seharusnya dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah (pemda), baik itu Pemerintah Kabupaten, atau pun Provinsi. "Itu diurus sama daerah dong. Kan daerah sudah dapat bagian kepemilikan," tegas Arifin di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, pekan kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto membenarkan adanya persoalan klaim tanah adat tersebut. Padahal, menurut data pemerintah pusat, tanah itu jelas milik negara.

"Jadi itu yang nanti harus didudukkan dan dicari solusinya karena kalau menurut catatan di pemerintah pusat kan itu tanah kehutanan, sedangkan di daerah, di setempat-setempat itu diklaim sebagai tanah rakyat," ungkap Dwi.

Namun, saat ini SKK Migas sedang mencari solusi agar pengadaan lahan ini tidak menghambat proses secara keseluruhan. Pihaknya pun mempertimbangkan pemberian kompensasi jika memang di tanah itu ada warga setempat yang mencari nafkah.
"Yang penting kan bagaimana masyarakat yang mungkin mencari nafkah di tanah tersebut, kalau harus ada kompensasi ya kita berikan. Tetapi tanahnya dulu, dan jangan sampai mengganggu aktivitas proyek, itu yang paling penting," imbuh dia.

Meski terganjal sengketa lahan ini, Dwi optimistis proses pengadaan lahan akan rampung di tahun 2020 ini sehingga konstruksi kilang LNG itu bisa segera dimulai 2021.

"Kami sudah bersepakat dengan Pak Gubernur agar pembebasan lahan ini bisa selesai di 2020. Konstruksi kan akan dilaksanakan setelah Final Investment Decision (FID), itu setelah desain selesai dan urusan marketing, dan financial-nya sudah selesai, sehingga ada namanya FID dan nanti setelah konstruksi. Dan itu kita targetkan antara 2021-2022," ucap Dwi. (RUZ/DTC)

Komentar

Loading...