“Yang bersangkutan merupakan karyawan BNI cabang Makassar. Kami menemukan ada total transaksi yang masuk ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp76.409.000.000,” kata Kaabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohammad Roem Ohoirat, Jumat (7/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Tata Ibrahim kemudian dijerat pasal berlapis. Yaitu tentang UU Perbankan, Tipikor dan TPPU.
“Untuk tersangka lain, saya pastikan akan kami tetapkan lagi. Setelah tanggal 16 Februari,” tandasnya. (CR1)



























