Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Bawaslu : Pemkab Halsel Langgar Edaran Kemendagri

badge-check


Foto: ANTARA Perbesar

Foto: ANTARA

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Maluku Utara (Malut) menilai, PemerintahKabupaten (Pemkab)  Halmahera Selatan (Halsel) melanggar surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor:270/476.SJ terkait mutasi jabatan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Irwan M. Saleh di Ternate, Kamis, mengatakan, Pemkab Halsel harus menghentikan proses perpindahan pegawai Bawaslu, karena sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri nomor:270/476.SJ yang menegaskan bahwa bagi PNS yang penugasannya di Sekretariat Bawaslu tidak bisa ditarik oleh Bupati dan Wali Kota terkait penugasannya tanpa izin tertulis dari Kemendagri.

Pasalnya, PNS yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Halsel bakal dipindahkan ke Pemkab. Jika Pemkab Halsel tidak membatalkan proses penarikan tersebut, Menurut dia, akan mendapat sanksi dari Kemendagri.

Hal ini, karena ada pemberitahuan dari Pemkab Halsel kepada Sekretariat Bawaslu setempat dengan surat tertanggal 20 Januari 2020, bahwa Kamil Muis untuk dipindahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Kemudian, Pemkab Halsel menyurat langsung ke Bawaslu Malut pada 23 Januari 2020 dengan isi surat yang sama.

“Kami meminta kepada Pemkab Halsel agar patuh terhadap surat dari Pemerintah dalam hal ini Kemendagri,” kata Irwan.

Oleh karena itu, Irwan mengaku telah melayangkan surat balasan kepada Pemkab Halsel pada 27 Januari 2019.

Dikatakannya, edaran Kemendagri ini merupakan peringatan bagi Pemda yang lain agar pada tahapan pelaksanaan Pilkada tidak dilakukan penarikan Kepala Sekretariat Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota untuk dikembalikan menjadi pegawai daerah

“Ini peringatan bagi Kabupaten/Kota lain,  sebab Kemendagri telah menegaskan, untuk menarik PNS yang penugasannya di sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota atau Kecamatan harus melalui izin Kemendagri. Boleh saja di tarik, tapi harus ada izin Kemendagri,” katanya.

Dia menilai, dilakukan penarikan pegawai Bawaslu seperti ini, akan melemahkan struktur lembaga Bawaslu,  sehingga akan berpengaruh pelemahan tugas-tugas lembaga, karena ada juga bagian terpenting dari penyelenggaraan Pemilu

“Jika ditarik, maka pengelolaan keuangan Bawaslu Halsel bisa terganggu dan ini akan berpengaruh pada tahapan dan saat ini Kepala Sekretariat Bawaslu Halsel masih menjadi polemik,” katanya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Warga Morela Ajak Hitumesing Kedepankan Rekonsiliasi Hati

7 Mei 2026 - 19:46 WIT

Imigrasi Maluku Periksa Intensif 24 WNA Asal China di Tambang Gunung Botak

7 Mei 2026 - 11:10 WIT

Trending di Maluku