KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Maluku Utara (Malut) menilai, PemerintahKabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) melanggar surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor:270/476.SJ terkait mutasi jabatan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Irwan M. Saleh di Ternate, Kamis, mengatakan, Pemkab Halsel harus menghentikan proses perpindahan pegawai Bawaslu, karena sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri nomor:270/476.SJ yang menegaskan bahwa bagi PNS yang penugasannya di Sekretariat Bawaslu tidak bisa ditarik oleh Bupati dan Wali Kota terkait penugasannya tanpa izin tertulis dari Kemendagri.
Pasalnya, PNS yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Halsel bakal dipindahkan ke Pemkab. Jika Pemkab Halsel tidak membatalkan proses penarikan tersebut, Menurut dia, akan mendapat sanksi dari Kemendagri.
Hal ini, karena ada pemberitahuan dari Pemkab Halsel kepada Sekretariat Bawaslu setempat dengan surat tertanggal 20 Januari 2020, bahwa Kamil Muis untuk dipindahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Kemudian, Pemkab Halsel menyurat langsung ke Bawaslu Malut pada 23 Januari 2020 dengan isi surat yang sama.
“Kami meminta kepada Pemkab Halsel agar patuh terhadap surat dari Pemerintah dalam hal ini Kemendagri,” kata Irwan.



























