Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Bawaslu : Pemkab Halsel Langgar Edaran Kemendagri

badge-check


					Foto: ANTARA Perbesar

Foto: ANTARA

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Maluku Utara (Malut) menilai, PemerintahKabupaten (Pemkab)  Halmahera Selatan (Halsel) melanggar surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor:270/476.SJ terkait mutasi jabatan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Irwan M. Saleh di Ternate, Kamis, mengatakan, Pemkab Halsel harus menghentikan proses perpindahan pegawai Bawaslu, karena sesuai dengan surat edaran dari Kemendagri nomor:270/476.SJ yang menegaskan bahwa bagi PNS yang penugasannya di Sekretariat Bawaslu tidak bisa ditarik oleh Bupati dan Wali Kota terkait penugasannya tanpa izin tertulis dari Kemendagri.

Pasalnya, PNS yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Halsel bakal dipindahkan ke Pemkab. Jika Pemkab Halsel tidak membatalkan proses penarikan tersebut, Menurut dia, akan mendapat sanksi dari Kemendagri.

Hal ini, karena ada pemberitahuan dari Pemkab Halsel kepada Sekretariat Bawaslu setempat dengan surat tertanggal 20 Januari 2020, bahwa Kamil Muis untuk dipindahkan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Kemudian, Pemkab Halsel menyurat langsung ke Bawaslu Malut pada 23 Januari 2020 dengan isi surat yang sama.

“Kami meminta kepada Pemkab Halsel agar patuh terhadap surat dari Pemerintah dalam hal ini Kemendagri,” kata Irwan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Kawal Kepulangan Warga Usai Bentrokan di Halmahera Tengah

8 April 2026 - 17:17 WIT

Gubernur Bersama Wagub Pererat Ukhuwah Umat di Haltim

7 Maret 2026 - 00:11 WIT

Mantan Bupati Taliabu Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi

24 Februari 2026 - 01:52 WIT

Kemenkum: Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Cegah Pembajakan

21 Februari 2026 - 21:31 WIT

Gubernur Malut Minta Masyarakat Waspadai Potensi La Nina

20 Februari 2026 - 19:08 WIT

Trending di Malut