Diminta Rombak Tim Jaksa Penyidik Perkara Repo
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Terhitung enam tahun sudah, penanganan perkara dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi senilai Rp 238 miliar di Bank Maluku. Namun, pihak-pihak yang dinilai lebih bertanggungjawab tetap lolos dari bidikan jaksa.
"Dirk Soplanit dan Wellem Patty tidak dijadikan tersangka dengan alasan pada saat itu bank masih mendapat untung. Pertanyaannya apakah keuntungan dimaksud diperoleh berdasarkan perjanjian yang legal dan tertulis? Saya kira tidak," ujar Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku (PPM_Djakarta 95) Adhy Fadli kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler, Kamis, kemarin.
Belum lagi lanjut Adhy, peran Kadiv Treasury Bank Maluku Edmund Martinus yang disebut-sebut selaku eksekutor meloloskan transaksi yang diinisiasi oleh Dirk dan Wellem yang masing-masing menjabat direktur utama dan direktur kredit/pemasaran waktu itu.
Peran ketiga oknum pejabat bank ini diabaikan jaksa. Bahkan dia menilai, tim jaksa yang dibentuk sudah salan menetapkan tersangka. Menurutnya, Idris Rolobessy yang ketika kasus ini terjadi menjabat direktur umum dan Izaac Baltazar Thenu selaku direktur kepatuhan waktu itu sudah bekerja keras.
Keduanya, lanjut Adhy telah berupaya agar duit bank ratusan miliar rupiah itu dikembalikan oleh pialang saham Andri Rukminto yang juga pimpinan PT AAA sekuritas. Tapi "gembong" pasar bursa yang diduga gelap ketika transaksi jual beli saham ini terjadi antara PT AAA Sek dengan PT Bank Maluku-Malut cuma mengembalikan bunga pinjamannya.
Ditugaskan oleh pemegang saham pengendali untuk menyelamatkan kerugian bank, Idris Rolobessy dan Izaac Thenu justru dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku. Hal ini, kata Adhy, menimbulkan praduga adanya "pengamanan khusus" oleh pihak-pihak tertentu terutama terhadap Dirk Soplanit dan Wellem Patty selaku penguasa di bank waktu itu.
Menurutnya, tim jaksa penyidik yang ditugaskan mengusut kasus ini, sudah saatnya dirombak. Bayangkan, enam tahun, ujar Adhy perkara ini ditangani oleh tim jaksa yang dibentuk Kejati Maluku sejak Jan Maringka, Manumpak Pane, Triyono Haryanto sampai sekarang ini, Yudo Handono, penaganannya seperti jalan di tempat.
"Tidak ada progres berarti yang dihasilkan oleh tim penyidik yang dibentuk itu. Makanya kita minta tim ini dirombak ganti dengan orang-orang yang lebih integritas dan mampu," ingatnya.
Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette dikonfirmasi, menyebutkan, penanganan perkara ini tetap jalan. Dia menambahkan, tahap penanganan perkara ini tersisa menunggu hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Maluku.
Ditanya soal sinyalemen adanya, oknum jaksa diduga berkolaborasi dengan pihak internal Bank Maluku, menyebabkan penanganan perkara ini jau dari kualitas yang diharapkan termasuk, lamanya waktu penanganan, Samy menepis. "Saya kira hal itu sama sekali tidak benar. Tidak ada kaitannya, silahkan saja ikuti perkembangan penyidikan yang saat ini sedang berjalan," aku Samy melalui pesan whatsapp. (KTA)
Komentar