Pemerintah desa, tambah dia, begitu tertutup dan tidak transparan dengan ADD tersebut. “Tidak kelihatan pembangunan di dalam desa hingga tahun 2019,” tambah lelaki paruhbaya tersebut.
Bahkan, lanjut dia, masyarakat pernah menemukan sebanyak 7 kwitansi fiktif alias palsu yang diduga dilakukan oleh Bendahara Desa. Kwitansi itu atas nama warga desa Jikumerasa. 6 diantara kwitansi yang ditemukan itu terkait satu paket proyek penimbunan Pantai Bay Let. Sedangkan 1 kwitansi terkait pekerjaan sumur bor.
“Dari 7 kwitansi palsu yang ditemukan itu, masing-masing memiliki nilai uang sebesar Rp27 juta sampai dengan Rp30 juta setiap kwitansi,” katanya.
Selain itu, lanjut sumber tersebut, terdapat seorang aparat desa yang membeli tanah diduga menggunakan DD. Lahan yang dibeli dengan harga Rp64 juta.
“Kemudian surat beli tanah dibikin surat hibah oleh pejabat desa di pantai bay let,” ujarnya.
Bukan saja itu, warga juga menemukan paket perikanan senilai Rp86 juta. Paket perikanan tersebut adalah pekerjaan perahu katintin dengan nilai per paket sebesar Rp12 juta.
“Tapi perahu katintin yang dibuat hanya sebanyak 3 unit. Berbagai temuan dugaan penggelapan ini sudah kami laporkan kepada Polres Pulau Buru,” kata dia.
Menurutnya, setiap perencanan proyek desa yang akan dilakukan tidak pernah diketahui masyarakat. Bahkan, masyarakat tidak pernah dilibatkan dan tak tahu kapan ADD datang maupun habis terpakai.
“Kami sudah jenuh dari tahun 2015 hingga 2019. Dan kami baru ketemu bukti-bukti ini. Ini pun karena sekertaris desa yang membongkar kasus ini. Kalau bukan karena sekdes kasus ini tidak terungkap,” cetusnya sembari menunjukan kwitansi pengeluaran yang ditemukan.
Apakah benar kasus dugaan penggelapan ADD Jikumerasa telah dilaporkan ke Polres Pulau Buru, belum diketahui pasti. Kasubbag Humas Polres Pulau Buru Ipda Zulkifli Asril yang dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya tadi malam, masih diluar jangkauan. (CR1)



























