Penurunan nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan CPNS tahun 2019.
“Untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai ambang batas 126 dari sebelumnya 143. Tes Intelegensia Umum (TIU) tetap yakni 80, sementara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai ambang batas 65, turun dari sebelumnya 75. (passing grade) ini berlaku nasional,”terangnya.
Dia berharap tahun ini semua formasi terpenuhi karena perekrutan CPNS berkaitan dengan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sumber daya aparatur bagi Pemerintah Provinsi Maluku.
Sekedar tahu, untuk penerimaan CPNS Tahun 2019 Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dibuka untuk 369 formasi jabatan dimana tercatat sebanyak 9.046 pelamar yang mendaftar dan 7.977 dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti SKD.
Dari jumlah tersebut, hingga masa pendaftaran ditutup terdapat 6 formasi jabatan yang tidak dilirik pelamar.
Rinciannya, dua formasi jabatan untuk Dokter Gigi yakni di RSUD dr. Haulussy Ambon dan Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku, 1 formasi jabatan Guru Multimedia di SMK 1 Buru, 1 formasi jabatan Guru Teknik Komputer dan Jaringan di SMK Negeri 1 Kairatu dan 1 formasi jabatan Teknisi Elektromedis di RSUD dr. Haulussy Ambon. (RUZ)



























