Pemerkosa Bocah 8 Tahun di Haruku Resmi Dibui

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Setelah sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan, Senin (20/1), BP, pemuda salah satu desa di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga memerkosa EH, bocah 8 tahun, akhirnya resmi dibui.

Pria 16 tahun itu dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Sudah resmi kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Selasa (21/1).

Sebelumnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terakhir kali terjadi pada 27 Desember 2019 lalu. Lokasinya pada rumah kosong. Korban berinisial EH, tetangga pelaku bejat tersebut.

"Menurut keterangan korban bahwa berawal ketika korban dibujuk pelaku pergi ke suatu tempat (Rumah Kosong)," ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada Kabar Timur, Senin malam (20/1).

Korban yang masih lugu ini kemudian mengikuti bujukan pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, pelaku gelap mata dan melucuti celana korban.

"Pelaku menyetubuhi korban. Perbuatan itu telah terjadi berulang kali," ujarnya.

Menurutnya, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), satreskrim polresta Pulau Ambon, sudah mengamankan pelaku di rumah tahanan polresta Ambon.

Jika terbukti bersalah, remaja di bawah umur itu terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUH pidana.

"Tersangka sudah diamankan tadi di rumah tahanan Polresta Ambon. Dia terancam hukuman penjara di atas 4 tahun," tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...