Diperiksa Sebagai Tersangka Sekda Buru Tidak Ditahan
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Buru, Ahmad Assegaff, akhirnya memenuhi panggilan polisi. Dia diperiksa sebagai tersangka, Senin (6/1) kemarin. Tapi setelah diperiksa, orang nomor 3 di Kabupaten Bupolo ini tidak ditahan.
Assegaff ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah, untuk belanja penunjang operasional Kepala Daerah (KDH), dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabupaten Buru, tahun 2016, 2017, dan 2018.
Assegaff tidak sendiri dijerat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar lebih tersebut. Dia ditemani Bendahara harian sekretariat daerah (setda) La Jhoni Ali. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 9 Desember 2019 lalu.
Sebelumnya, Assegaff sempat dipanggil sekali namun mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Maluku.
"Iya benar. Sekda sudah diperiksa kemarin. Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Ohoirat kepada Kabar Timur, Selasa (7/1).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak menahan Assegaff. Penyidik berdalih yang bersangkutan sakit.
"Bukan penangguhan penahanan, tapi tidak ditahan. Karena beliau sakit," tandasnya. (CR1)
Komentar