Baru 1 Tersangka, Ilegal Loging Taman Manusela
KABARTIMURNEWS.COM,MASOHI- Koordinasi baik terus ditingkatkan di ranah penegakkan hukum namun diharapkan tanpa tebang pilih kasus. Sebut saja, dugaan ilegal loging di sekitar kawasan Taman Nasional (TN) Manusela telah diserahkan satu tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng).
Baru satu tersangka ditetapkan oleh tim penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) Maluku - Papua, tapi Kepala Kejari Malteng Juli Isnur menyatakan akan melakukan pengembangan guna melihat kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Jadi penahanan Gakum stop, dan kami melanjutkan sisanya. Waktu kami kurang lebih 34 hari. Kami akan buka lagi kasus ini. Dan bila ada pihak-pihak yang terkait maka kami akan tindak. Setelah itu kami limpahkan ke pengadilan," tegas Juli Isnur Jumat (3/1) kepada wartawan di ruang kerjanya.
Dalam operasinya di sekitar kawasan TN Manusela, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng, Oktober 2019 lalu, petugas polisi kehutanan menemukan 9 orang pelaku yang diduga sedang melakukan penebangan liar di kawasan dekat hutan lindung TN Manusela.
Dua orang diantaranya merupakan karyawan pengolah kayu (sawmill) PT Inaji, sedang 7 orang lainnya karyawan PT Kalisan Emas yang bergerak di bidang hak pengusahaan hutan (HPH). Satu tersangka ditetapkan atas nama Hasanudin.
Namun dalam penanganan kasus ini oleh pihak Gakum KLH berkas perkara masih banyak yang harus dilengkapi, sehingga diambil alih oleh Kejari Malteng untuk dilakukan penyidikan.
"Kami ambil alih, dan Gakum tidak lagi bekerja," ujar Juli Isnur.
Menurut dia, apa yang dilakukan Kejari Malteng telah sesuai dengan prosedur karena Undang-undang mengamanatkan untuk dapat di ambil alih.
Dia menambahkan, penanganan kasus ilegal loging yang pelakunya sudah ditetapkan tersangka oleh tim Gakum KLH kemudian diambil alih oleh institusi kejaksaan guna pengembangan penyidikan baru pertama di Maluku.
Sebelumnya penanganan kasus serupa dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sedang bagi seluruh Kejari, kata Juli Isnur, merupakan yang pertama di Indonesia.
"Ini baru pertama yaitu di Kejaksaan Negeri. Dan ini terjadi di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Jadi kami mencontoh di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ukui mantan Kajari Natuna, Kepulauan Riau itu.
Ditandaskan Juli Isnur untuk melengkapi berkas perkara dari tersangka yang ditetapkan termasuk untuk pengembangan perkara pihaknya akan memeriksa 13 saksi. "Jadi kita potong kompas langsung, saksi ada 13 yang akan kita minta keterangan. Kami hanya melengkapi. Nah Ini namanya resolusi," sambil menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) selaku Kepala Kejari Malteng dengan nomor 01/Q.1.11/EKU.1/1/2020 tanggal 3 Januari 2020 itu. (KTA)
.
Komentar