KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Puluhan mahasiswa, diduga simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM) menggelar aksi demonstrasi di depan Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Minggu (1/12). Unjuk rasa yang berlangsung tepat di hari lahir organisasi tersebut dibubarkan paksa.
Dibubarkan secara paksa oleh aparat gabungan intel dari TNI dan Polri, puluhan mahasiswa tersebut tidak terima. Cek-cok mulut sempat terjadi antara kedua belah pihak. Aparat menanyakan ijin pemberitahuan, sementara simpatisan OPM ini menjawab tidak butuh ijin.
Alat pengeras aksi seperti satu unit megaphone terpaksa disita. Para simpatisan kembali tidak terima dan meminta agar barang mereka dikembalikan. Beruntung, dalam aksi tersebut tidak sampai berujung pada aksi anarkis.
Kurang lebih 1 jam, puluhan simpatisan OPM ini berorasi sebelum dibubarkan secara paksa. Sedikitnya terdapat 16 poin tuntutan dalam aksi unjuk rasa dalam memperingati hari lahir OPM pada 1 Desember 1961 silam.
Berikut 16 poin tuntutan yang diterima Kabar Timur. Diantaranya, pertama, berikan kebebasan dan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokrasi bagi bangsa West Papua. Kedua, bebaskan Surya Anta dan semua tahanan politik west Papua.
Ketiga, tuntaskan dan adili pelaku pelanggaran HAM di Papua. Keempat, hentikan operasi militer di Nduga. Kelima, hentikan segala bentuk perampasan tanah dan sumber daya alam di west Papua. Keenam, hentikan kriminalisasi aktifis Pro Papua.
“Ketujuh, akui bahwa bangsa West Papua telah merdeka sejak 1 Desember 1961 dan kembalikan hak manifesto kebangsaan west Papua. Kedelapan, tarik militer organik dan non organik dari seluruh tanah west Papua. Sembilan, tutup Freeport, BP, LNG tangguh, MNCs lainnya, yang menjadi dalang kejahatan kemanusiaan di west Papua.”
Sepuluh, Indonesia dan PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokrasi dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
Sebelas, PBB harus membuat resolusi untuk mengembalikan kemerdekaan west Papua yang telah menyatakan kemerdekaan pada 1 Desember 1961 sesuai dengan Hukum internasional. Dua belas, berikan ruang demokrasi dan akses bagi jurnalis dan media nasional dan internasional west Papua.