KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE- Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba menyikapi putusan Kementerian Dalam Negeri terkait sengketa tapal batas enam desa di wilayah Kabupaten Halmahaera Utara (Halut)-Halmahera Barat (Halbar).
“Tentunya, kami meminta masyarakat enam desa dapat menjalani Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 yang mengatur batas-batas wilayah antara Kabupaten Halut dan Halbar, karena penentuan titik koordinat telah final,” katanya di Ternate, Sabtu.
Olehnya itu, pasca-putusan tersebut, masyarakat yang ada di wilayah itu agar dapat mengakhiri polemik batas kedua wilayah yang ada selama ini dipersoalkan.
Sehingga, Sejak dikeluarkan putusan Permendagri nomor 60 tahun 2019, yang menguatkan Undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang Pemekaran Provinsi Malut yang mengatur batas wilayah antara kabupaten, suasana di batas wilayah Halut-Halbar sangat kondusif aman terkendali.