Gubernur Sikapi Putusan Sengketa Tapal Batas Halut-Halbar

Abdul Gani Kasuba

KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE- Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba menyikapi putusan Kementerian Dalam Negeri terkait sengketa tapal batas enam desa di wilayah Kabupaten Halmahaera Utara (Halut)-Halmahera Barat (Halbar).

"Tentunya, kami meminta masyarakat enam desa dapat menjalani Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 yang mengatur batas-batas wilayah antara Kabupaten Halut dan Halbar, karena penentuan titik koordinat telah final," katanya di Ternate, Sabtu.

Olehnya itu, pasca-putusan tersebut, masyarakat yang ada di wilayah itu agar dapat mengakhiri polemik batas kedua wilayah yang ada selama ini dipersoalkan.

Sehingga, Sejak dikeluarkan putusan Permendagri nomor 60 tahun 2019, yang menguatkan Undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang Pemekaran Provinsi Malut yang mengatur batas wilayah antara kabupaten, suasana di batas wilayah Halut-Halbar sangat kondusif aman terkendali.

Dimana, dari Desa Pasir Putih hingga Desa Dum-dum di Kecamatan Kao Teluk dan Kecamatan Jailolo Timur, tidak ada gerakan tambahan baik dari unsur masyarakat maupun dari unsur organisasi. Semua masyarakat tidak melakukan gerakan dan tidak mau membuat hal-hal yang mengganggu suasana kamtibmas.

Gubernur Malut sendiri telah mengelar rapat bersama pimpinan DPRD, perwakilan TNI/Polri, KPU dan Bawaslu Malut. Dimana, dalam rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin seperti Pemprov Malut akan membentuk tim sosialisasi, monitoring guna mengevaluasi hasil Permendagri tersebut.

Selain itu, akan dilakukan proses pelaksanaan sosialisasi monitoring dalam waktu dekat, sehingga untuk menjamin situasi dan kondisi di areal tapal batas, Pemprov Malut akan bekerjasama dengan TNI/Polri menjamin dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dalam kesepakatan itu, mereka meminta semua pihak dapat mentaati Permendagri nomor 60 tahun 2019 dengan sama-sama menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban di masyarakat. Bahkan, dari pantauan, masyarakat kedua wilayah yang bersengketa batas itu belum ada yang bersikap baik mendukung maupun menolak terkait putusan Permendagri nomor 60 tahun 2019 itu. (AN/KT)

Komentar

Loading...