Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

Gubernur Sikapi Putusan Sengketa Tapal Batas Halut-Halbar

badge-check


					Abdul Gani Kasuba Perbesar

Abdul Gani Kasuba

KABARTIMURNEWS.COM.TERNATE- Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba menyikapi putusan Kementerian Dalam Negeri terkait sengketa tapal batas enam desa di wilayah Kabupaten Halmahaera Utara (Halut)-Halmahera Barat (Halbar).

“Tentunya, kami meminta masyarakat enam desa dapat menjalani Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 yang mengatur batas-batas wilayah antara Kabupaten Halut dan Halbar, karena penentuan titik koordinat telah final,” katanya di Ternate, Sabtu.

Olehnya itu, pasca-putusan tersebut, masyarakat yang ada di wilayah itu agar dapat mengakhiri polemik batas kedua wilayah yang ada selama ini dipersoalkan.

Sehingga, Sejak dikeluarkan putusan Permendagri nomor 60 tahun 2019, yang menguatkan Undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang Pemekaran Provinsi Malut yang mengatur batas wilayah antara kabupaten, suasana di batas wilayah Halut-Halbar sangat kondusif aman terkendali.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional