“Ada juga saksi satu wanita yang hamil itu. Dia sudah diperiksa. Tapi dia tutup mulut. Dia hanya diam tidak mau bicara. Sementara saksi yang hamil sudah dipanggil tapi tidak mau datang,” ujar PP.
Pelaku kini masih bebas menyebarkan ajaran sesat dan meniduri para korban. Polisi kesulitan menjerat pelaku setelah jemaat Genesis kompak tutup mulut. Seorang advokat yang datang hendak menemui pelaku, tapi ditolak. “Mereka bilang bapak (pelaku) tidak bisa berurusan dengannya. Karena kan (pelaku) Tuhan to,” terangnya.
Selain dilaporkan ke Polres, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Maluku. Bahkan penjelasan Polda dan Polres SBB jauh berbeda. Menurut Polda, pelaku harus dipanggil.
“Kalau menurut Polda itu yang bersangkutan (pelaku) harus dipanggil. Seng (tidak) tahu itu benar atau tidak benar,” herannya.
PP telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Hasilnya masih dalam penyelidikan.
“SP2HP beta su (saya sudah) ambil. Menurut Kasatreskrim sabar dulu, nanti dilengkapi dulu saksinya baru mereka kasih informasi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres SBB AKP Mido J. Manik belum berkomentar. Pesan Whatsapp yang dilayangkan Kabar Timur belum dibalas. Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol.
Mohamad Roem Ohoirat membenarkan laporan kasus tersebut. “Ada laporan polisi tertanggal 2 Juli 2019, masih ditangani di Polres (SBB),” kata Ohoirat kepada Kabar Timur, tadi malam. (CR1)