Ngaku Tuhan Yesus, Pendeta Ini Setubuhi Belasan Gadis

Elvis Umpenawany

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Warga Desa Rumberu, Km 9, Kecamatan Inamosul, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), geger. Seorang pendeta bernama: Elvis Umpenawany mengaku dirinya sebagai Tuhan Yesus.

Belakangan terungkap pengakuannya sebagai Tuhan, hanya siasat bulus untuk melancarkan aksi bejatnya “meniduri” belasan gadis di tempat Pendeta Elvis bertugas. Satu diantaranya hamil dan melahirkan anaknya.

Kasus persetubuhan dan dugaan penistaan agama ini sudah dilaporkan warga ke polisi sejak April 2019, namun proses penyelidikan berjalan di tempat.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur, Elvis merupakan pendeta yang bernaung dibawah Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII). Jemaat-nya bernama Genesis dengan pimpinan Sinode yaitu Lin Kuhuwael.

Pengikut atau jemaat Genesis kini telah mencapai ribuan, tersebar di beberapa daerah seperti di Taliabu, Halmahera, Dobo, Saumlaki, Manado, Bitung, bahkan di Pulau Jawa dan sebagainya.

Ajaran sesaat yang diduga disebarkan Elvis di Desa Rumberu sejak tahun 2014 silam. Elvis mengaku dirinya sebagai Tuhan Allah atau Yesus yang diturunkan terakhir ke muka bumi.

Aksi kejatahan pelaku telah dilaporkan dan 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Lima diantaranya adalah saksi korban. Sementara lainnya adalah saksi mata dan yang mendengar pengakuan Elvis sebagai Tuhan Yesus.

“Ada juga saksi satu wanita yang hamil itu. Dia sudah diperiksa. Tapi dia tutup mulut. Dia hanya diam tidak mau bicara. Sementara saksi yang hamil sudah dipanggil tapi tidak mau datang,” ujar PP.

Pelaku kini masih bebas menyebarkan ajaran sesat dan meniduri para korban. Polisi kesulitan menjerat pelaku setelah jemaat Genesis kompak tutup mulut. Seorang advokat yang datang hendak menemui pelaku, tapi ditolak. “Mereka bilang bapak (pelaku) tidak bisa berurusan dengannya. Karena kan (pelaku) Tuhan to,” terangnya.

Selain dilaporkan ke Polres, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Maluku. Bahkan penjelasan Polda dan Polres SBB jauh berbeda. Menurut Polda, pelaku harus dipanggil.

“Kalau menurut Polda itu yang bersangkutan (pelaku) harus dipanggil. Seng (tidak) tahu itu benar atau tidak benar,” herannya.
PP telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Hasilnya masih dalam penyelidikan.

“SP2HP beta su (saya sudah) ambil. Menurut Kasatreskrim sabar dulu, nanti dilengkapi dulu saksinya baru mereka kasih informasi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres SBB AKP Mido J. Manik belum berkomentar. Pesan Whatsapp yang dilayangkan Kabar Timur belum dibalas. Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol.

Mohamad Roem Ohoirat membenarkan laporan kasus tersebut. "Ada laporan polisi tertanggal 2 Juli 2019, masih ditangani di Polres (SBB)," kata Ohoirat kepada Kabar Timur, tadi malam. (CR1)

Komentar

Loading...