Soal Dua Anggota DPRD Maluku Yang Batal Dilantik
Mendagri: Kita Perlu Cegah Hadirnya Anggota Non Fraksi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tidak menyebutnya sebagai pembatalan pelantikan tapi penundaan. Penundaan pengucapan sumpah janji ini hanya bersifat sementara.
Anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 resmi dilantik, kemarin. Dari 45 anggota DPRD Maluku terpilih hasil pemilu legislatif 2019, dua batal dilantik, yaitu Wellem Kurnala (PDIP) dan Roby Gaspersz (Gerindra).
Sempat menjadi teka-teki, alasan keduanya tidak dilantik akhirnya terjawab. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya buka suara.
Tjahjo mengatakan, Wellem dan Roby tidak dilantik karena mencegah hadirnya anggota DPRD non fraksi. Menurutnya keberadaan keduanya di DPRD Maluku akan “mencoreng” tata kelola demokrasi di Maluku. “Kita perlu mencegah hadirnya anggota DPRD non fraksi, karena akan berdampak pada tata kelola demokrasi lokal yang tidak baik,” kata Tjahjo melalui pesan whatsapp kepada Kabar Timur, Senin (16/9).
Ditanya keputusannya yang membatalkan pelantikan Roby bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan caleg sesama partai Gerindra, Jhon Lewerissa. Begitu juga pembatalan pelantikan Roby karena Mendagri mematuhi putusan Mahkamah Partai PDIP. Tjahjo tidak menyebutnya sebagai pembatalan pelantikan tapi penundaan. “Penundaan pengucapan sumpah janji ini hanya bersifat sementara,” tulis politisi PDIP ini dalam pesannya.
Terkait penundaan ini, kata Tjahjo, Kemendagri akan rapat bersama partai politik pengusung Wellem dan Robby, KPU dan Pemprov Maluku. “Setelah kita rapat bersama Parpol, KPU dan Pemda Maluku dan pihak terkait dalam waktu secepatnya, (hasilnya akan diputuskan),” katanya.
Ketika ditanya, keputusannya yang menunda hadirnya anggota DPRD non fraksi itu bertentangan dengan undang-undang Pemilu yang menentukan calon terpilih dari parpol adalah peraih suara terbanyak, sehingga tidak benar ada calon terpilih non fraksi karena semua calon diusulkan oleh parpol dan ditetapkan dalam DCT, Tjahjo tidak menjawabnya.
Dia kembali mengatakan, penundaan pelantikan tersebut hanya sementara dan tidak menghilangkan hak Parpol yang calegnya meraih suara terbanyak dan kursi di DPRD Maluku. Ini hanya penundaan sementara, tidak menghilangkan hak Parpol,” kata Tjahjo.
KATA GUBERNUR
Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan tidak dilantiknya Welem Kurnala dan Robby Gaspersz dari Gerindra merupakan masalah internal masing-masing partai. Dia menegaskan, jika problema di internal partai sudah diselesaikan, Wellem dan Kurnala dilantik.
“Masalah partai saja, jadi kita tidak usah ikut campur. Tunggu saja masalah partai sudah selesai baru yang dua kita lantik, termasuk kader PDI-P, karena belum selesai masalah partai,” kata Murad usai menghadiri pelantikan anggota dewan di gedung DPRD Maluku, Senin (16/9).
Gubernur menyatakan, berdasarkan keputusan KPU Maluku 45 anggota DPRD terpilih diusulkan ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Tetapi Mendagri hanya menyampaikan SK pengesahan dan pengangkatan 43 anggota DPRD Maluku hasil pemilihan legislator (Pileg) pada 17 April 2019.
SK Mendagri tersebut bersamaan dengan pengesahan pemberhentian anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang berakhir masa jabatannya pada 16 September 2019. Karena itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu memastikan bila masalah internal dua legislator itu di Parpol telah selesai, maka pasti dilantik.
“Bila masalah internal di Partai Gerindra dan PDI Perjuangan telah selesai, maka tinggal meminta untuk dilantik sehingga jangan mencampuri urusan masing-masing parpol,” ujar Murad.
Terkait penundaan pelantikan dua caleg terpilih itu, KPU Maluku belum menentukan langkah selanjutnya. Alasannya hingga saat ini lembaga penyelenggara pemilu itu belum menerima tembusan atau salinan SK Mendagri terkait pengesahan pengesahan dan pengangkatan 43 anggota DPRD Maluku periode 2019-2024.
“Kita sampai sekarang tidak tahu alasannya apa sehingga dua nama (Wellem dan Robby) tidak ada dalam SK Mendagri,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, kemarin.
Kubangun menegaskan seharusnya SK Mendagri tersebut sesuai dengan SK KPU nomor 606 tentang penetapan calon anggota DPRD Maluku terpilih sebanyak 45 orang, bukan 43 orang. “Kita tidak tau isi SK itu. Kita harus tau tafsirannya bahwa menimbang, memperhatikan dan sebagianya, itu yang harus kita ketahui. Kita harus tau apa konsiderannya,” kata dia.
KPU Maluku tetap bersikukuh pembatalan pelantikan legislator terpilih jika yang bersangkutan berstatus tersangka perkara korupsi. “Dan pembatalan itu KPU juga yang menyampaikan ke Mendagri melalui gubernur,” tegas Kubangun.
SARANKAN GUGAT
Sementara itu, Keputusan Mendagri, Tjahjo Kumolo, tidak melantik dua calon terpilih anggota DPRD Maluku merupakan tindakan melawan hukum.
‘’Mendagri melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Pemilu. Pak Jokowi segera copot Mendagri, karena tidak layak memangku jabatan Mendagri,” kata mantan Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Menurut politisi Demokrat itu, Welem Kurnala dari PDIP, terpilih di Dapil Malra, Kota Tual, dan Aru, bersama Robi Gaspersz, dari Gerindra di Dapil Kota Ambon. Keduanya, telah ditetapkan KPU sebagai calon terpilih dan diusulkan ke Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan pelantikan.
‘’Ini perbuatan melanggar hukum. Mendagri harus mendapat sanksi tegas. Keputusan Mendagri, telah mengecewakan semua pihak termasuk dua calon terpilih,’’tandasnya.
Dikatakan, Keputusan Mahkamah PDIP maupun proses yang sementara berjalan di Mahkamah Partai Gerindra, tidak bisa mengeleminir keputusan KPU. ‘’Apalagi, gugatan Jhon Lewerissa telah ditolak MK. Makanya, KPU usulkan calon terpilih termasuk Robi, berdasarkan putuskan MK. Ini kacau namanya,’’paparnya.
Dia mencurigai, keputusan Mendagri atas tekanan elite dua parpol papan atas itu.’’Hampir pasti Mendagri tunduk kepada PDIP dan Gerindra. Ini negara hukum. Kita mengacu pada aturan main, bukan karena tekanan,’’ingatnya.
Khusus kasus Gerindra, dia berharap Robi, segera guggat Mendagri di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. ‘’Pak Robi, pemenang di dapil Kota Ambon. Selisih suara dengan caleg lain di Gerindra, jauh. Ini pelecehan terhadap putusan KPU. Ini baru pernah terjadi,’’sebutnya.
Kendati begitu, dia berharap, Mendagri merevisi keputusannya agar Robi dan Welem segera dilantik dalam waktu dekat.’’Kami berharap dua caleg terpilih dilantik. Kalau ada persoalan internal itu nanti. Yang penting mereka dilantik dulu,’’pungkasnya.
Sebelumnya dibatalkan dua Caleg terpilih yang telah ditetapkan KPU, hanya karena adanya Keputusan Mahkamah Partai, ditanggapi tiga Pakar Hukum Tata Negara, masing-masing Refly Harun, Margarito Kamis dan Feri Amsari, yang dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya, terpisah, Minggu, kemarin.
Margarito Kamis menyarankan KPU atau siapapun termasuk Mendagri tidak tunduk pada putusan Mahkamah Partai dan tetap konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan caleg pada Pemilu Legislatif 2019. KPU diminta tetap konsisten menetapkan Caleg terpilih berdasarkan hasil pemilu meski tidak berperkara di MK.
Menurut Margarito, putusan MK bersifat final and binding (mengikat). “Jadi sudah seharusnya KPU menjalankan putusan MK. Jika menentang keputusan MK, KPU (termasuk Mendagri) dapat dianggap bertindak sewenang-wenang, melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Margarito.
Margarito menilai keputusan Mahkamah Partai itu tidak berlaku karena perkara yang sama sudah pernah diputuskan oleh MK. Mahkamah Partai tidak bisa mengesampingkan putusan MK. “Tidak ada dasar sama sekali Mahkamah Partai mengesampingkan putusan MK. Jadi itu sebabnya KPU tidak bisa melaksanakan keputusan Mahkamah Partai. Caleg terpilih yang sudah diputuskan oleh MK harus dilantik,” tegasnya.
Dia menegaskan, Pergantian antar waktu (PAW) anggota parleman merupakan persoalan internal partai. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), syarat PAW, pertama karena meninggal dunia. Kedua karena permohonan pengunduran diri anggota DPRD sendiri dan ketiga karena diberhentikan.
“Tidak bisa PAW berlandaskan putusan Mahkamah Partai. PAW hanya bisa dilakukan kalau orang itu (anggota parlemen) meninggal, mundur atau lain-lain. PAW tidak sah didasarkan putusan Mahkamah Partai,” ujar Margarito.
Jika tetap PAW dipaksakan, KPU bisa diperkarakan. “Jangan sampai ke situ (diperkarakan), jangan dulu andai-andai ke situ. Begini, KPU harus hati-hati. Jangan ngaco deh, jika (setelah legislator dilantik) melakukan PAW karena perintah Mahkamah Partai. Pokoknya, tidak bisa,” tegasnya.
KPU, Mahkamah Partai termasuk Mendagri diminta tunduk dan berpedoman pada UU MD3 dan UU Nomor 23 tahun 2014 14 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang DPR, DPRD. Adakah PAW itu karena perintah Mahkamah Partai?
“Tidak ada satu pun ketentuan PAW itu karena perintah Mahkamah Partai kecuali dia meninggal dunia atau lain sebagainya. Jadi tidak ada dasarnya KPU menjalankan perintah Mahkamah Partai,” jelas Margarito.
Sementara itu, Refly Harun mengatakan, penggantian secara normal terhadap caleg terpilih tidak dapat dilakukan. “Kalau (Caleg) keluar sebagai pemenang wajib dilantik dulu. Perkara nanti PAW, karena ada kesalahan soal lain. Yang penting dia harus dilantik dulu untuk kepastian. Tapi PAW tidak boleh semena-mena juga,” jelasnya.
Refly katakan, Caleg yang terpilih itu karena memang meraih suara terbanyak di Pileg dan ditetapkan sesuai jumlah kursi yang diperoleh partai politik. Selain itu bisa juga (dinyatakan pemenang) karena putusan MK. “Jadi di luar itu tidak ada. Menurut saya tidak ada mekanismenya, kalau seandainya seseorang (caleg) itu terpilih disuruh mundur atau diberhentikan dari partai, tentu ada alasannya,” kata Refly.
Hasil pemilu itu harus ditetapkan melalui proses pelantikan. “Soal nantinya setelah dilantik disuruh mundur dan lain sebagainya itu soal lain. Lantik dulu orang yang berhak, mekanisme internal partai silahkan berjalan setelah orang itu dilantik,” katanya.
Refly menilai tugas Mahkamah Partai itu bukan untuk memecat orang (kader partai) tapi tugasnya untuk menyelesaikan konflik internal partai. “Kalau dia nggak ada kesalahan nggak boleh diganti. Tugas Mahkamah Partai itu bukan untuk menghukum orang yang nggak ada konfliknya. Mahkamah Partai tidak memecat orang, tapi menyelesaikan masalah internal,” katanya.
Menurutnya orang yang dirugikan atas keputusan Mahkamah Partai bisa mengadukan ke pengadilan. “Sebenarnya dalam konteks pemilu harusnya mereka tahu kalau sudah ada putusan KPU dan diperkuat putusan MK, ya nggak boleh (diganti). (Anggota dewan) suatu saat diganti bisa saja. Tapi PAW itu harus punya alasan yang jelas misalnya diberhentikan dari partai dan sebagainya, nggak boleh sembarangan,” kata Refly.
Karena itu, seharusnya KPU tidak menjalankan keputusan Mahkamah Partai. “Intinya adalah keputusan Mahkamah Partai itu tidak berlaku karena ini bukan konflik internal. Orang (caleg terpilih) dilantik atau tidak itu tidak boleh didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai tapi dilandaskan pada hasil pemilu dan putusan MK kalau ada gugatan. Mahkamah Partai tidak berhak menetapkan seseorang dilantik atau tidak,” jelasnya.
Hal senada ditegaskan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari. Dia mengatakan, hasil pemilu yang telah ditetapkan MK tidak boleh dikesampingkan. Siapapun termasuk Mendagri tidak boleh ada yang mengabaikan putusan MK yang yang sifatnya final dan mengikat. “Harus patuh pada putusan MK, siapapun termasuk Mendagri,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi ( USaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini .
Jika nantinya caleg terpilih yang diputuskan MK dan ditetapkan KPU di PAW karena menjalankan putusan Mahkamah Partai maka batal demi hukum. “Pelantikan (PAW) yang tidak didasari putusan MK dapat dinyatakan batal demi hukum. Kedudukan yang dilantik itu tidak sah,” tegas Feri. (KT/M3)
Komentar