KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tidak menyebutnya sebagai pembatalan pelantikan tapi penundaan. Penundaan pengucapan sumpah janji ini hanya bersifat sementara.
Anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 resmi dilantik, kemarin. Dari 45 anggota DPRD Maluku terpilih hasil pemilu legislatif 2019, dua batal dilantik, yaitu Wellem Kurnala (PDIP) dan Roby Gaspersz (Gerindra).
Sempat menjadi teka-teki, alasan keduanya tidak dilantik akhirnya terjawab. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya buka suara.
Tjahjo mengatakan, Wellem dan Roby tidak dilantik karena mencegah hadirnya anggota DPRD non fraksi. Menurutnya keberadaan keduanya di DPRD Maluku akan “mencoreng” tata kelola demokrasi di Maluku. “Kita perlu mencegah hadirnya anggota DPRD non fraksi, karena akan berdampak pada tata kelola demokrasi lokal yang tidak baik,” kata Tjahjo melalui pesan whatsapp kepada Kabar Timur, Senin (16/9).
Ditanya keputusannya yang membatalkan pelantikan Roby bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan caleg sesama partai Gerindra, Jhon Lewerissa. Begitu juga pembatalan pelantikan Roby karena Mendagri mematuhi putusan Mahkamah Partai PDIP. Tjahjo tidak menyebutnya sebagai pembatalan pelantikan tapi penundaan. “Penundaan pengucapan sumpah janji ini hanya bersifat sementara,” tulis politisi PDIP ini dalam pesannya.
Terkait penundaan ini, kata Tjahjo, Kemendagri akan rapat bersama partai politik pengusung Wellem dan Robby, KPU dan Pemprov Maluku. “Setelah kita rapat bersama Parpol, KPU dan Pemda Maluku dan pihak terkait dalam waktu secepatnya, (hasilnya akan diputuskan),” katanya.
Ketika ditanya, keputusannya yang menunda hadirnya anggota DPRD non fraksi itu bertentangan dengan undang-undang Pemilu yang menentukan calon terpilih dari parpol adalah peraih suara terbanyak, sehingga tidak benar ada calon terpilih non fraksi karena semua calon diusulkan oleh parpol dan ditetapkan dalam DCT, Tjahjo tidak menjawabnya.
Dia kembali mengatakan, penundaan pelantikan tersebut hanya sementara dan tidak menghilangkan hak Parpol yang calegnya meraih suara terbanyak dan kursi di DPRD Maluku. Ini hanya penundaan sementara, tidak menghilangkan hak Parpol,” kata Tjahjo.
KATA GUBERNUR
Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan tidak dilantiknya Welem Kurnala dan Robby Gaspersz dari Gerindra merupakan masalah internal masing-masing partai. Dia menegaskan, jika problema di internal partai sudah diselesaikan, Wellem dan Kurnala dilantik.
“Masalah partai saja, jadi kita tidak usah ikut campur. Tunggu saja masalah partai sudah selesai baru yang dua kita lantik, termasuk kader PDI-P, karena belum selesai masalah partai,” kata Murad usai menghadiri pelantikan anggota dewan di gedung DPRD Maluku, Senin (16/9).
Gubernur menyatakan, berdasarkan keputusan KPU Maluku 45 anggota DPRD terpilih diusulkan ke Mendagri Tjahjo Kumolo. Tetapi Mendagri hanya menyampaikan SK pengesahan dan pengangkatan 43 anggota DPRD Maluku hasil pemilihan legislator (Pileg) pada 17 April 2019.
SK Mendagri tersebut bersamaan dengan pengesahan pemberhentian anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 yang berakhir masa jabatannya pada 16 September 2019. Karena itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu memastikan bila masalah internal dua legislator itu di Parpol telah selesai, maka pasti dilantik.
“Bila masalah internal di Partai Gerindra dan PDI Perjuangan telah selesai, maka tinggal meminta untuk dilantik sehingga jangan mencampuri urusan masing-masing parpol,” ujar Murad.
Terkait penundaan pelantikan dua caleg terpilih itu, KPU Maluku belum menentukan langkah selanjutnya. Alasannya hingga saat ini lembaga penyelenggara pemilu itu belum menerima tembusan atau salinan SK Mendagri terkait pengesahan pengesahan dan pengangkatan 43 anggota DPRD Maluku periode 2019-2024.
“Kita sampai sekarang tidak tahu alasannya apa sehingga dua nama (Wellem dan Robby) tidak ada dalam SK Mendagri,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, kemarin.
Kubangun menegaskan seharusnya SK Mendagri tersebut sesuai dengan SK KPU nomor 606 tentang penetapan calon anggota DPRD Maluku terpilih sebanyak 45 orang, bukan 43 orang. “Kita tidak tau isi SK itu. Kita harus tau tafsirannya bahwa menimbang, memperhatikan dan sebagianya, itu yang harus kita ketahui. Kita harus tau apa konsiderannya,” kata dia.
KPU Maluku tetap bersikukuh pembatalan pelantikan legislator terpilih jika yang bersangkutan berstatus tersangka perkara korupsi. “Dan pembatalan itu KPU juga yang menyampaikan ke Mendagri melalui gubernur,” tegas Kubangun.
SARANKAN GUGAT
Sementara itu, Keputusan Mendagri, Tjahjo Kumolo, tidak melantik dua calon terpilih anggota DPRD Maluku merupakan tindakan melawan hukum.
‘’Mendagri melakukan pelanggaran terhadap undang-undang Pemilu. Pak Jokowi segera copot Mendagri, karena tidak layak memangku jabatan Mendagri,” kata mantan Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans kepada sejumlah wartawan, kemarin.
Menurut politisi Demokrat itu, Welem Kurnala dari PDIP, terpilih di Dapil Malra, Kota Tual, dan Aru, bersama Robi Gaspersz, dari Gerindra di Dapil Kota Ambon. Keduanya, telah ditetapkan KPU sebagai calon terpilih dan diusulkan ke Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan pelantikan.



























