KABARTIMURNEWS.COM,AMBON- Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris sebesar Rp140,3 juta.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Ambon, pekan kemarin.
Santunan diserahkan dan diterima ahli waris korban Djafar Raharusun berupa santunan jaminan kecelakaaan kerja meninggal dunia sebesar Rp116,3 juta dan ahli waris Dasima Fitmatan berupa santunan jaminan kematian Rp24 juta.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Mulyati menjelaskan, penyerahan santunan dilakukan dalam kegiatan agar masyarakat luas terutama para pekerja tahu dan sadar akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Bukan hanya bagi pekerja tapi keluarganya pun akan merasakan manfaat, ketika terjadi resiko pada pekerja terutama resiko meninggal dunia saat bekerja,” tambah Mulyati.



























