Kewenangan Ojol Dialihken ke Pemprov

istRobby Sapulette

AMBON – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, penanganan perseteruan antara mitra kerja dengan perusahaan ojek online merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Pengalihan kewenangan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI terkait pengaturan operasional ojek online (Ojol) di masing-masing daerah.

Dua perusahaan Ojol yang beroperasi di Kota Ambon adalah Gojek dan Grab. Mitra kerja (driver) Gojek, Kamis (5/9) mengadu ke DPRD Kota Ambon, buntut pemangkasan bonus. 

“(Operasional Ojol) Itu kewenangan yang dilaihkan  kepada pemerintah provinsi,”kata Sapulette di gedung DPRD Kota Ambon, Jumat (6/9).

Karena itu, kata Sapulette persoalan antara mitra kerja dengan Gojek harus dibahas dengan Pemerintah Provinsi Maluku. 

Sebelumnya diberitakan, perseteruan mitra kerja dengan Gojek, perusahaan Ojol belum juga berakhir. Pemangkasan bonus karyawan dinilai tidak manusiawi. 

Keluhan mitra kerja Gojek diadukan ke DPRD Kota Ambon, Kamis (5/9). DPRD mengancam bakal mengusir Ojol dari Kota Ambon jika permasalahan dengan mitra kerja tidak segera diselesaikan. 

“Kalau perusahaan menyusahkan warga Kota Ambon, ya kita usir saja. Mereka mendapat keuntungan dari kota ini tapi kok malah menyusahkan rakyat Ambon,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono di Gedung DPRD Kota Ambon, kemarin.

Selain pemotongan bonus, mitra kerja juga mengadukan ancaman akan diputus hubungan kerja. “Ada dua masalah yang diaspirasikan puluhan Ojol ini, yakni pemangkasan bonus dan  pemutusan mitra kerja. Ini cara tidak manusiawi yang ditunjukan pihak perusahan. Intimidasi itu tidak harus dilakukan,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Menurutnya, pemutusan mitra kerja tidak seharusnya dilakukan semena-mena. Perusahaan punya SOP untuk mengatur semua itu. “Kalau intimidasi dan cara semena-mena melakukan pemutusan mitra, berarti itu perlakuan sepihak yang tidak dibenarkan. Apalagi ini perusahaan ojek online terbesar di Indonesia,” tandas Latupono.

Sebelum aturan baru diterapkan, pengemudi Ojol Gojek menerima bonus Rp 100 ribu lebih untuk setiap 15 kali mengangkut penumpang. Setelah aturan baru diterapkan, untuk jumlah pengangkutan yang sama hanya mendapatkan Rp 27 ribu lebih.

“Ini yang mereka tolak karena bonus yang dipangkas terlalu besar. Ketika mereka mengadu ke DPRD, malah diancam akan dilakukan pemutusan mitra kerja. Ini kan tidak profesional,” kata dia.

DPRD akan mengundang pihak perusahaan dan Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk mencari solusi dari masalah yang terjadi. “Kita akan undang pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ini. Yang jelas, ketika rakyat Kota Ambon yang dikorbankan, DPRD akan bersikap secepatnya,” kata Latupono. (MG2/MG3)

Komentar

Loading...