Gojek Minta Maaf Wartawan Diintimidasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Gojek Ambon menyesali terjadinya peristiwa intimidasi wartawan saat berlangsungnya rapat bersama antara perusahaan tersebut dengan anggota Komisi III di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (5/9). Mereka meminta maaf atas insiden yang telah melukai para jurnalis tersebut.
Intimidasi wartawan diduga dilakukan Rauf Lating. Oknum anggota Brimob Polda Maluku yang ditugaskan mengamankan perusahaan Gojek ini, menghalang-halangi kerja awak media. Dia mengusir wartawan dan tidak diperbolehkan masuk meliput pertemuan itu.
“Melalui surat ini, saya mewakili Gojek Indonesia memohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada seluruh jurnalis dan media di Ambon atas peristiwa yang terjadi pada 5 September 2019 di Kantor DPRD Ambon,” ungkap Mulawarman, Head of Regional Corporate Affairs Gojek Indonesia Bagian Timur, melalui surat dengan Perihal : Permohonan Maaf Gojek Indonesia kepada kepada Jurnalis Media Ambon yang diterima Kabar Timur, Jumat (6/9).
Mulawarman mengaku insiden intimidasi wartawan tersebut telah menimbulkan luka bagi para jurnalis maupun media di Ambon. Tapi pada dasarnya, pihaknya sangat menjunjung tinggi semua kegiatan profesi awak media saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.
“Kami sangat menyesali kejadian tersebut. Kami mohon dapat dibukakan pintu maaf seluas-luasnya. Hal ini menjadi pelajaran besar bagi kami untuk dapat berkomunikasi dengan rekan-rekan media lebih baik lagi,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, sikap arogan ditunjukan Satgas Perusahaan Gojek, Rauf Lating yang adalah oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap sejumlah wartawan yang meliput di Gedung DPRD Kota Ambon.
Bagaimana tidak, meski rapat dengar pendapat antara pihak perusahan Go-Jek dengan Komisi III DPRD Kota Ambon dilangsungkan dengan agenda terbuka, wartawan yang bertugas di gedung rakyat itu dilarang masuk.
“Kamu siapa? Wartawan mana? Tunjukan id card. Pokoknya tidak ada wartawan yang boleh masuk meliput. Kalau sudah ada wartawan yang lebih awal didalam ruangan, keluar,” kata Rauf dengan nada keras kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (5/9).
Meski sudah menunjukan Id serta memperjelas identitasnya, wartawan tidak juga dipersilahkan masuk sampai berakhirnya rapat tersebut. Tak sampai disitu keangkuhan yang ditunjukan anggota Brimob Maluku itu, dia (Rauf-red) juga mengintimidasi puluhan anggota Gojek yang duduk dihalaman parkir gedung DPRD Ambon.
Seluruh motor milik anggota Go-Jek yang kontra dengan pihak perusahaan di foto plat nomornya masing-masing. Foto itu sebagai bukti siapa yang melawan aturan perusahan dan akan dilakukan pemutusan mitra kerja.
Pengakuan sejumlah driver ojol, satgas Rahul juga sering mengeluarkan kata ancaman kepada driver ojol yang tidak berpihak kepada pihak perusahan. “Iya, pernah dia katakan jang beta iko dirumah beta inja-inja kamong pung kapala. Seng ada yang bisa larang beta,” tutur mereka.
AJI AMBON KECAM
Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Tajudin Buano mengecam keras intimidasi dan pengahalangan sejumlah jurnalis media cetak dan online di kantor DPRD Kota Ambon, oleh oknum brimob Polda Maluku, Rauf Lating
Jurnalis yang mendapat intimidasi, yakni Wahab Pacina (Ambon Ekspres), Alfian Sanusi (Terasmaluku.com), Idrus Ohorella (Beritakota Ambon), dan Rafsanjani Ely (Kabar Timur). Insiden ini bermula saat para jurnalis hendak meliput rapat bersama manajemen Gojek Online dengan DPRD Kota Ambon di salah satu ruangan di kantor DPRD.
Selain menghalangi, oknum polisi yang diketahui bernama Rauf Lating, juga mengeluarkan kata-kata bernada intimidasi kepada para jurnalis. “AJI Kota Ambon mengecam keras tindakan menghalangi dan intimidasi terhadap para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di DPRD saat itu,” ujar Buano.
Tindakan oknum polisi tersebut telah melanggar pasal 4, ayat (3) Undang-Undang (UU) Pers nomor 40/1999 tentang Pers, yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Tindakan intimidasi ini, lanjut dia, mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Padahal, jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
Di sisi lain, dalam menjalankan profesinya jurnalis juga mendapat perlindungan hukum seperti disebutkan dalam pasal 8 UU Pers. Kemudian, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur pasal 3.
Menurut dia, tindakan intimidasi terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasan di lapangan.
“Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan dilindunggi UU Pers. AJI Ambon berharap semua pihak, terutama bagi sebagian aparat kepolisian agar dapat memahami aturan dan cara kerja jurnalis,”tandasnya.
Sementara itu, Komandan Satuan (Kasat) Brimob Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Guntur yang dikonfirmasi Kabar Timur, membenarkan anak buahnya ditugaskan untuk mengamankan perusahaan PT Praduta Gojek tersebut.
“Saya tadi konfirmasi via telepon ke Kepala Korwil Maluku PT Praduta Gojek. Untuk kegiatan rapat tersebut adalah rapat tertutup di mana yang hadir hanya yang di undang saja,” kata Guntur via telepon selulernya, tadi malam.
Dia menduga, dengan alasan pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, sehingga anggota yang ditugaskan melarang rekan-rekan media untuk melakukan peliputan.
“Jadi mungkin anggota berdasarkan itu melarang rekan-rekan meliput. Namun mungkin caranya kurang baik sehingga ada rekan-rekan media yang kurang berkenan. Jadi saya mohon maaf atas perilaku anggota saya,” tandasnya. (CR1)
Komentar