Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Seknas FITRA Salut Sikap Kritis Gubernur

badge-check


					Murad Ismail Perbesar

Murad Ismail

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pernyataan “perang” Gubernur Maluku, Murad Ismail kepada Menteri Susi mendapat dukungan pelbagai kalangan di Maluku maupun Jakarta.  Dua utusan dikirim menemui Gubernur. Menteri Susi panik?

Manager Advokasi Seknas FITRA, Ervyn Kaffah menyampaikan salut atas pernyataan “perang” dari Gubernur Maluku kepada Menteri Susi. Menurutnya Kepala daerah mesti kritis terhadap kebijakan pemerintah pusat yang bisa berdampak luas pada nasib daerah dan rakyatnya. 

Meski demikian, ia menilai hanya sebagian saja dari statement Gubernur Murad yang mudah ditindaklanjuti. “Sebagian besar memerlukan perubahan UU dan regulasi teknis. Langkah  Koordinasi dan diskusi dengan KKP  dipandang lebih masuk akal untuk menemukan solusi,” kata Kaffah, dalam rilisnya yang dikirim ke Redaksi Kabar Timur, kemarin.

Dikatakan, skema penerimaan negara berkaitan dengan wewenang pengelolaan wilayah laut dimana, pertama: Untuk jarak  12 mil menjadi wewenang Pempus, sementara daerah memiliki kewenangan 12 mil yang dibagi antara Provinsi dan kab/kota.

Dan kedua,  lanjut dia, wewenang perijinan berkaitan Gross Tonase (GT) kapal penangkap maupun pengangkut ikan. “Kedua hal tersebut diatur oleh UU nomor  23  tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.

Sehingga menurut Kaffah, jika ingin ada perubahan skema kewenangan maka harus dilakukan revisi pembagian wewenang tersebut dalam UU. “Ini cukup sulit dilakukan. Butuh effort bersama dari sejumlah Pemda untuk melakukan revisi,” terang Kaffah.

Dia menjelaskan, bahwa pendapatan negara dari sektor SDA meliputi dua  sumber, yakni: Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari penerimaan tersebut, daerah-daerah kemudian mendapatkan transfer dari pusat berupa DBH Pajak dan DBH SDA. 

Hal tersebut, lanjut dia,  juga berlaku di sektor perikanan, dimana daerah mendapat DBH Pajak (PPh Badan dan PPh perseorangan) atas usaha di sektor perikanan, dan DBH SDA sektor perikanan.

Kaffah menegaskan, tidak ada hubungannya antara kebijakan moratorium kapal asing dengan penerimaan negara. Bahkan, jika kebijakan moratorium itu efektif, jumlah penerimaan negara baik pajak maupun non pajak dipastikan meningkat. 

“Kaitannya dengan pendapatan daerah, untuk DBH Pajak akan tergantung pada dimana perusahaan tersebut terdaftar,” tegasnya. Untuk PNBP sendiri, tambah dia, jika illegal fishing oleh kapal asing  tak lagi berlangsung, maka kapal dalam negeri lah yang beroperasi, dan bisa meningkatkan PNBP, dan konsekuensinya bagian DBH Perikanan untuk daerah akan meningkat pula.

Hanya saja, berbeda dengan sektor SDA lainnya, DBH sektor Perikanan menurut UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dibagi masing-masing 20 persen dari seluruh penerimaan PNBP Perikanan untuk Pemerintah Pusat dan 80 persen untuk seluruh pemerintah kab/kota di provinsi bersangkutan. Sementara Pemprov tidak kebagian jatah.

“Jadi menurut UU, Pemprov Maluku tidak dapat bagian DBH SDA Perikanan. Namun seluruh Pemkab/kota di Provinsi Maluku mendapat bagian,” terangnya.

 Ia menyebut bahwa untuk tahun 2019, secara keseluruhan Pemda di Maluku mendapat alokasi total DBH Perikanan sebesar Rp 10 miliar lebih, dengan rincian tiap Pemkab memperoleh Rp 1 miliar kurang sedikit (Rp 983 juta). “Mungkin saja Pak Gubernur dibisiki informasi yang salah soal ini dari bawahannya,” katanya.

Ia menyarankan Gubernur Maluku berkoordinasi positif dan  mendiskusikan dengan Menteri Susi mengenai upaya memperbesar jumlah tenaga kerja yang diserap kapal perikanan di perairan sekitar Maluku, dan berharap pihak Kementerian juga dapat memberikan solusi, karena apa yang dikeluhkan itu cukup logis bagi kepentingan daerah mensejahterakan masyarakatnya. Jadi tak harus ribut-ribut. 

Selain itu, Kaffah mengatakan, sesuai pembagian kewenangan yang diatur UU dan regulasi KKP,  Pemprov  dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan dengan mereview kembali pengaturan retribusi daerah.

Retribusi yang dimaksud, jelas dia, adalah:  Ijin Usaha Perikanan, Ijin Usaha Penangkapan Ikan, Izin Pengadaan Kapal Penangkap dan Pengangkut Ikan 30 GT untuk kapal dengan tenaga kerja lokal,  dan Ijin Penangkapan Ikan di Wilayah Laut 12 mil.  Kendati begitu, Kaffah mengaku, belum punya gambaran apakah hal tersebut sudah maksimal dikerjakan oleh Pemprov Maluku, tanya dia. 

TIBA HARI INI

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merespon pernyataan “perang” Gubernur Maluku Murad Ismail. Dua orang yang diutus Menteri Susi hari ini, tiba di Ambon, untuk menemui Murad di Kantor Gubernur Maluku. 

“Besok (hari ini), tim dari KKP akan bertemu Pak gubernur,” ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Romelus Far Far di Ambon, Rabu (4/9).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku