MA Disurati, Periksa Ketua PN Ambon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Hakim pengawas Mahkamah Agung RI diminta memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon Pasti Tarigan, yang terkesan berat sebelah dalam sidang gugatan hak waris antara sesama marga Lessy atas lahan seluas 67 Hektar untuk lokasi kampus IAIN di Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Di persidangan, kemarin, Pasti Tarigan Cs hanya membatasi saksi dari penggugat principal atau penggugat pertama. “Kita akan menyurati hakim pengawas Mahkamah Agung RI agar periksa, hakim Pasti Tarigan yang merangkap Ketua PN Ambon saat ini,” ujar kuasa hukum penggugat prinsipal Yusuf Lessy SH, MH kepada sejumlah wartawan di Lapangan Merdeka, depan PN Ambon, Rabu (4/9).
Yusuf mengatakan, Pasti Tarigan yang juga ketua PN Ambon itu boleh mengibuli pengacara lain di Kota Ambon, tapi kalau dirinya jangan. Menurutnya, 30 tahun pengalaman sebagai praktisi hukum di PN Makassar, cara-cara seperti itu kerap dilakukan hakim untuk memenangkan salah satu pihak.
“Faktanya, tadi kita dibatasi hakim hanya dua saksi. Padahal oleh pihak tergugat kita diberi peluang hadirkan sembilan saksi, sementara kita punya 12 saksi yang datang. Tidak fair hakim ini (Pasti Tarigan), dia berat sebelah, cara seperti itu indikatornya,” ungkap Yusuf.
Seperti terjadi, Hakim Ketua Pasti Tarigan di persdidangan kemarin, tiba-tiba melarang pihak penggugat principal untuk menyodorkan saksi tambahan lainnya. Alhasil, hanya dua saksi Haruna dan Hasyim Lessy yang diajukan.
Padahal saksi-saksi lain yang hendak diajukan mempunyai keterangan masing-masing terkait uang pembebasan lahan yang diterima namun diduga terjadi salah bayar oleh pihak Rektorat IAIN Ambon. Terkait ini, ada fakta persidangan yang sebetulnya ingin diungkap terkait indikasi korupsi dalam proses pembayaran pada lahan objek.
“Pembelian tanah ini ada mengidap unsur perbuatan melawan hukum. Penetapan harga oleh Apraisal itu Rp 88 ribu, cuma dibayar Rp 55 ribu. Jika dikalikan 67 hektar, indikasi korupsinya berapa itu?,” ucapnya setengah curiga.
Terkait perkara aquo (perkara ini), dijelaskan Yusuf Lessy, ada silang sengketa antara kelompok marga Lessy di Negeri Liang. Penggugat principal mengklaim lebih berhak atas kompensasi lahan tersebut, ketimbang pihak tergugat, yang menurutnya bukan turunan langsung dari moyang mereka yang bernama Robo Maraja.
Para tergugat, kata dia, adalah keturunan dari kemenakan moyang mereka itu, berasal dari salah satu negeri di pulau Seram. Kemenakan tersebut dibawa oleh Robo ke Negeri Liang oleh lalu diijinkan menggunakan marga Lessy, kemudian beranak pinak tapi tetap memakai marga tersebut. (KTA)
Komentar