Injury Time Kurnala “Pusing”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Ditengah calon terpilih anggota DPRD Maluku, mempersiapkan diri untuk dilantik, 16 September 2019 mendatang, tidak membuat, Welem Kurnala, tenang. Dia justeru dibuat pusing.
Calon terpilih anggota DPRD Maluku, dari dapil Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kepulauan Aru, dari PDIP ini, sementara dihantui putusan Mahkamah PDIP yang menerima gugatan Benhur Watubun. ‘’Putusan Mahkamah Partai, sudah final. Watubun yang menang,’’kata salah satu kader PDIP, ketika berbincang-bincang dengan Kabar Timur, kemarin.
Kader yang mewanti-wanti namanya tidak diwartakan mengaku, setelah rapat pleno DPP PDIP, terkait hasil putusan Mahkamah Partai akan disampaikan ke DPD PDIP Maluku.’’Itu yang membuat Kurnala, saat ini pusing jelang pelantikan,’’terangnya.
Lantas, alasan Mahkamah Partai menangkan Watubun, padahal, Kurnala telah ditetapkan sebagai calon terpilih.’’Informasinya, Watubun punya bukti kuat ada manipulasi suara. Kalau Watubun, tidak punya bukti kuat, tentu Titi (sapaan Kurnala) yang akan dilantik. Jadi memang tidak gampang,’’bebernya.
Ketika disinggung, Kurnala, tidak terima atau melakukan protes hingga gugatan ke pengadilan, dia menegaskan, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP, siap menghadang Kurnala.’’Sebagai kader sebaiknya Kurnala mundur atau legowo kalau tidak resikonya pemecatan,’’tegasnya.
Apalagi, ingat dia, peraturan DPP PDIP Nomor 06 tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tahun 2019 internal PDIP, sangat jelas.
‘’Pasal 20 angka 2 jelas. Putusan tim penyelesaian sengketa internal yang telah disahkan DPP partai, merupakan keputusan partai yang bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga para pihak dilarang melakukan upaya hukum lain diluar dari mekanisme interna partai. Kalau Kurnala mempersoalkan putusan Mahkamah Partai akan dikenakan sangksi hingga pemecatan,’’sebutnya.
Kurnala, ketika berbincang-bincang dengan Kabar Timur, belum lama ini, optimis dilantik.’’Saya optimis kok. Putusan KPU Maluku, jelas,’’tandasnya.
Dia mengaku, gugatan Watubun ke Mahkamah Partai kalau terjadi pelanggaran tidak cukup bukti.’’Saya optimis Mahkamah Partai menolak gugatan Watubun,’’tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPD PDIP Maluku, Junaidi Marasabessy, ketika dihubungi terkait Watubun menang di Mahkamah Partai, enggan berkomentar.’’Wah, kalau soal itu (menang di Mahkamah Partai), tanya ke yang bersangkutan (Watubun) jua,’’pinta Junaidi.
Sementara itu, Wattubun, ketika dihubungi Kabar Timur, terkait gugatanya diterima mahkamah partai, hand phone miliknya tidak aktif atau berada diluar jangkauan. (KTM)
Komentar