Dewan Tetapkan Enam Perda

ist

AMBON - DPRD Kota Ambon menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Ambon tahun 2019.

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2019 dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon terhadap lima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. 

Sidang paripurna digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (4/9) dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Jammes Maatita didampingi Wakil Ketua Rustam Latupono. Rapat paripurna dihadiri Walikota Richard Louhenapessy, Wakil Walikota Syarif Hadler dan Forkopimda Kota Ambon.

Enam Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni, Perda rencana umum penanaman modal tahun 2019-2025, Perda retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Perda pengelolaan barang milik daerah, Perda retribusi daerah Kota Ambon, Perda kawasan tanpa asap rokok dan perubahan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2019.

Meski mendapat persetujuan sembilan atau seluruh fraksi, beberapa catatan penting disampaikan masing-masing fraksi untuk menjadi perhatian Pemkot Ambon ke depan.

Juru bicara fraksi PDIP, Leonora Far-Far mengingatkan Walikota untuk terus memperhatikan persoalan sampah yang sampai saat ini belum tertangani dengan baik. Sampah masih ditemukan menumpuk di sejumlah kawasan Kota Ambon. Padahal, beberapa tahun terakhir, kota berjuluk Manise ini selalu merih penghargaan Adipura sebagai kota bersih.

“Ini supaya ada penyeimbang. Ambon selalu raih Adipura, tapi kenapa sampah masih banyak di sejumlah kawasan. Ini harus jadi catatan Pemkot,” kata dia. 

Richard didesak mengangkat raja definitif di seluruh negeri atau desa adat di Kota Ambon. Dan juga didorong untuk bersikap tegas pengembalian aset daerah yang sampai saat ini masih digunakan PGRI.

Fraksi Golkar melalui juru bicara, Margaretha Siahaya meminta Pemkot menyiapkan peraturan pendukung yang mengakomodir Perda. 

“Terhadap implementasi Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda ini, Pemkot sesegera mungkin menyiapkan peraturan-peraturan pendukung yang mengakomodir berbagai teknis operasional kebutuhan Perda tersebut, baik melalui peraturan walikota maupun keputusan walikota,” tukasnya. (MG3)

Komentar

Loading...