Kasasi Ditolak, Jack Manuhutu “Diprodeo”
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Satu-satunya saksi sekaligus terpidana “kunci” perkara korupsi pengadaan lahan cabang Bank Maluku di jalan Darmo 51 Surabaya akhirnya digelandang menuju hotel prodeo, Lapas Ambon. Jack Stuart Rivelino Manuhutu dijemput jaksa eksekutor I Gede Wedhartama dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Pria berambut plontos yang diberi inisial ketika diberi status tersangka oleh penyidik Kejati Maluku sebagai “JSM” ini dijemput jaksa Made Widhartama, sekira pukul 10.00 Wit, pada 30 Agustus 2019 lalu, saat dia sedang menjalankan tugas di kantor. Namun eksekusi ini baru diungkap Kejati Maluku, kemarin.
“Iya benar pada hari Jumat 30 Agustus 2019 terpidana dieksekusi Jaksa Penuntut Umum I Gede Widhartama SH berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ambon tanggal 28 Agustus 2019,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Selasa (3/8) ditemui di kantornya.
Samy menjelaskan, eksekusi terhadap Jack Manuhutu dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 1334 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019. “Yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Kelas II A Ambon. Bahwa berdasarkan putusan MA yang bersangkutan dipidana dengan penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan,” urai Samy.
Samy juga menepis tudingan Serikat Pekerja (SP) PT Bank Maluku-Malut, kalau Jack dijebloskan ke penjara terkesan tidak manusiawi. Pasalnya, dia dieksekusi Jaksa I Gede Widhartama tanpa pemberitahuan lebih dulu, kepada yang bersangkutan atau pihak keluarga.
“Yang kita lakukan itu sudah cukup sopan, kalau ikut cara yang betul seharusnya tidak ada pemberitahuan kepada Dirut Bank Maluku dan atasan langsungnya kemarin itu. Tapi itu kita lakukan, memberi tahu kedua pimpinan bank tersebut sebelum terpidana dijemput,” terang Samy.
Menurut jaksa dengan dua melati di pundaknya ini, prosedur eksekusi oleh jaksa saat ini sudah berubah. Belajar dari pengalaman terdahulu, banyak terpidana yang telah berstatus hukum tetap, masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah dipanggil untuk menjalani eksekusi.
Kepada Kabar Timur, Ketua SP PT Bank Maluku George Kailola menyayangkan penahanan terhadap anggotanya itu oleh jaksa tanpa pemberitahuan awal. “Asal main tangkap orang saja. Biasanya khan ada surat pemberitahuan, tapi untuk Jack seng ada, maksudnya apa ini? seorang terpidana juga manusia. Apalagi dia punya keluarga, ka bagaimana?” heran Kailola.
Catatan Kabar Timur, Jack Manuhutu merupakan orang terakhir ditetapkan selaku tersangka oleh tim Pidsus Kejati Maluku dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dan pembeliah lahan untuk kantor cabang PT Bank Maluku-Maluku Utara di jalan Darmo 51 Surabaya. Kerugian negara dalam perkara tersebut menurut hitungan BPKP Provinsi Maluku senilai Rp 7,6 miliar.
Bersama mantan Dirut Idris Rolobessy, mantan Kadiv Renstra & Korsek bank tersebut Petro Ridolf Tentua serta Direktur CV Harvest Heintje Abraham Toisutta, dia dan rekan-rekannya itu diputus pidana dengan hukuman bervariasi oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Setelah menerima putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Ambon secara bervariasi, mereka masing-masing mengajukan banding, namun tak mendapatkan keringanan hukum. Hingga kasasi dilakukan ke Mahkamah Agung, tapi hukuman makin berat. Hentje divonis 12 tahun, Idris Rolobessy 10 tahun, Petro, 6 tahun penjara. Sementara Jack Manuhutu 7 tahun.
Jack Manuhutu disebut-sebut mengantongi novum atau bukti baru perkara ini. Yang mana dia mengaku mendapatkan testimoni dari pihak penjual, kalau lahan dan gedung untuk kantor cabang tersebut sudah sesuai harga yang dibayarkan oleh pihak bank, yaitu Rp 54 miliar. Dengan begitu, tidak terjadi penggelembungan harga, seperti didakwakan oleh Jaksa penuntut kalau aset tersebut dijual oleh pemiliknya seharga Rp 46,6 miliar. (KTA)
Komentar