KPK : Jangan Bela Koruptor Lahan Tiakur

ILUSTRASIIlustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut   kasus lahan Tiakur, ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. 

‘’Jangan  bela koruptor lahan Tiakur, demi kepentingan politik,  bahkan kepentingan pribadi maupun golongan,’’kata ketua tim KPK, AKBP Hendrik Cristian, ketika menghubungi Kabar Timur via Whatshap, kemarin.

Pernyataan Cristian yang memimpin tim KPK di Maluku, beberapa waktu lalu, sekaligus menepis tudingan sejumlah pihak soal kehadiran KPK, membidik sejumlah kasus di Maluku, termasuk lahan Tiakur ibukota Maluku Barat Daya, tidak berbasis data, karena telah ditangani Ditrekrimsus Polda Maluku. ‘’Hanya kepada Tuhan, saya percaya ada kebenaran. Bukan kepada penegak hukum manapun yang penuh tipu muslihat,’’tegasnya.

Dia mengaku,   KPK mengembangkan perkara Alfred,  pemilik PT Sharleen Raya,   yang mengerjakan pematangan lahan di Tiakur, berdasarkan bukti dan kesaksian. ‘’Siapapun yang berbicara atau komentar mengenai dana hibah harus tahu betul tentang pelaksanaan dana hibah. Jangan  asal komentar. Penyelenggara negara harus menjamin hak-hak warga negara dalam menerima haknya sesuai penyelenggaraan negara,’’ingatnya.

Tak hanya itu, lanjut dia,  KPK tidak hanya menelusuri masalah pematangan lahan di Tiakur, tetapi KPK telah menetapkan Hong Artha Jhon Alfred, sebagai pemberi gratiikasi kepada sejumlah penyelenggara negara di Kementerian PUPR, DPR RI, Pemeritah  Provinsi Maluku, dan sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Konstansius Kolatfeka mengatakan, pihaknya  mendukung KPK melakukan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tipikor. ‘’Tentu kita mensuport KPK membidik kasus korupsi di Maluku,’’kata Konstansius ketika dihubungi Kabar Timur, kemarin.

Soal kasus  lahan Tiakur, kata politisi Gerindra,  dapil SBT ini, sudah ditangani Ditrekrimsus Polda Maluku, 2012 lalu.’’Ketika itu Ditrekrimsus mengeluarkan rekomendasi kalau tidak ditemukan Tipikor. Tapi, sekarang ditangani oleh KPK, saya kira lembaga itu berpatokan pada data-data awal. Kita Apresiasi,’’jelasnya.

Dia berharap, siapa yang terbukti melakukan tipikor, diproses sesuai aturan main.’’ Biarkan KPK berperan melakukan Tipikor di lahan Tiakur,’’harapnya.

Apalagi, ingat dia, saat ini publik MBD di media sosial mulai mengaitkan pejabat tertentu di kasus tertentu. Sementara warga yang lain kaitkan  kasus tertentu dengan pejabat yang lain.’’Memang di MBD gerakan politik tinggi. Jangan ada gerakan lain giring KPK ke ruang politik,’’ingatnya.

Diakuatir, jika KPK masuk keranah politik, pemberantasan korupsi menjadi subjektif.’’ KPK punya kekuatan mengontrol uang negara.  KPK lembaga yang pas tanpa tidak mengabaikan lembaga hukum lain,’’pungkasnya.

Sebagabaimana diberitakan sebelumnya Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan serangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Maluku, pekan, kemarin, salah satunya, kasus  proyek pematangan lahan Tiakur mengakui, kakak beradik, Barnabas Orno dan Alex Orno atau duo Orno “kecipratan” atau terima dana gratifikasi dari proyek yang tengah diusut KPK.

Ketua Tim KPK Hendrik Cristian mengungkapkan itu, saat dihubungi Kabar Timur, via telepon selulernya, Kamis, kemarin. Kepastian diterimanya aliran dana gratifikasi dari proyek setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. “Ada saksi yang mengakui dalam keterangannya memberikan dana kepada keduanya,” kata Hendrik yang mengaku, Tim KPK yang dipimpinnya itu, saat ini telah kembali ke Jakarta.

Hanya saja, lanjut Hendrik terkait aliran dana dari proyek lahan Tiakur, tidak hanya mengalir ke duo Orno saja, tapi pengakuan saksi yang diperiksa juga ada sejumlah pejabat yang ikut menerima aliran dana gratifikasi itu. Hendrik tidak merinci, seberapa besar aliran dana yang diterima duo Orno maupun sejumlah pejabat tersebut.

Dikatakan, dari pengakuan saksi bahwa ada sejumlah pejabat termasuk Barnabas Orno dan Alex Orno yang ikut “menikmati’ aliran dana proyek itu, selanjutnya dikembangkan Tim KPK yang di-BKO-kan, di Maluku itu.  “Kita terus bergerak, dan kita pastikan kasus lahan Tiakur ini akan ditangani tuntas,” terangnya.;  

Saat menerima aliran dana itu, Barnabas Orno sebagai kepala Daerah atau Bupati di MBD. Sementara Alex Orno berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku. “Keduanya berdasarkan pengakuan saksi menerima aliran dana hibah PT GBU itu,” tambahnya.

Selain itu, Hendrik menegaskan, Tim KPK yang bertugas di Maluku tidak hanya fokus pada kasus lahan Tiakur semata, tapi ada sejumlah kasus dugaan korupsi pada Kabupaten lainnya yang dibidik lembaga anti rasuah itu.  “Kita tidak hanya fokus pada kasus lahan tiakur semata, tapi juga ada kasus-kasus dugaan korupsi pada kabupaten lain yang ikut dibidik KPK,” terangnya.

Menyoal tentang APBD produk “Orno-Letelay” masuk dalam bidikan KPK? Ditanya begitu, Hendrik mengakui bahwa APBD produk Orno-Letelay dibidik pihaknya. Namun, lanjut dia, APBD yang menjadi bidikan KPK tidak hanya pada Kabupaten MBD semata, tapi ada juga kabupaten-kabupaten lainnya yang tidak dirinci Hendrik.

“Untuk kasus APBD, bukan hanya Kabupaten MBD, tapi Kabupaten-Kabupaten lainnya yang sementara dilidik pihaknya,” kata Hendrik, seraya mengaku, kabupaten-kabupaten lain yang dimaksudkan itu, belum bisa dibuka pihaknya, karena masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

Untuk diketahu, pengusutan kasus lahan tiakur, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, yang berlangsung di Mako Brimob Polda Maluku, diantaranya: Alex Orno, mantan Kadis PU, Rein Siwitiory, kontraktor Teli Nio, pengusaha Nini Marlina. Untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini, KPK menggeledah kantor Jeco Group milik Jhon Alfred di kawasan belakang Soya. 

Pematangan lahan tiakur didanai PT GBU (Germala Borneu Utama), sebesar Rp 8 miliar. Kesepakatan pendanaan proyek dilakukan  penandatanganan (MoU), antara Pemkab MBD yang ditekan Bupati Barnabas Orno (Saat ini Wakil Gubernur), bersama  PT Robust  Recources (anak perusahaan PT Germala Borneu Utama) perusahaan tambang emas di pulau Romang,  tahun 2011.

Proses pematangan lahan Tiakur, dilakukan tahun 2012. Meski, lahan Tiakur, ratusan hektar, perusahaan yang melakukan pematangan lahan, di lokasi perumahan Nini Marlina, sekitar  enam sampai   tujuh hektar. (KTM)

Komentar

Loading...