Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

KPK : Jangan Bela Koruptor Lahan Tiakur

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut   kasus lahan Tiakur, ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. 

‘’Jangan  bela koruptor lahan Tiakur, demi kepentingan politik,  bahkan kepentingan pribadi maupun golongan,’’kata ketua tim KPK, AKBP Hendrik Cristian, ketika menghubungi Kabar Timur via Whatshap, kemarin.

Pernyataan Cristian yang memimpin tim KPK di Maluku, beberapa waktu lalu, sekaligus menepis tudingan sejumlah pihak soal kehadiran KPK, membidik sejumlah kasus di Maluku, termasuk lahan Tiakur ibukota Maluku Barat Daya, tidak berbasis data, karena telah ditangani Ditrekrimsus Polda Maluku. ‘’Hanya kepada Tuhan, saya percaya ada kebenaran. Bukan kepada penegak hukum manapun yang penuh tipu muslihat,’’tegasnya.

Dia mengaku,   KPK mengembangkan perkara Alfred,  pemilik PT Sharleen Raya,   yang mengerjakan pematangan lahan di Tiakur, berdasarkan bukti dan kesaksian. ‘’Siapapun yang berbicara atau komentar mengenai dana hibah harus tahu betul tentang pelaksanaan dana hibah. Jangan  asal komentar. Penyelenggara negara harus menjamin hak-hak warga negara dalam menerima haknya sesuai penyelenggaraan negara,’’ingatnya.

Tak hanya itu, lanjut dia,  KPK tidak hanya menelusuri masalah pematangan lahan di Tiakur, tetapi KPK telah menetapkan Hong Artha Jhon Alfred, sebagai pemberi gratiikasi kepada sejumlah penyelenggara negara di Kementerian PUPR, DPR RI, Pemeritah  Provinsi Maluku, dan sejumlah Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Konstansius Kolatfeka mengatakan, pihaknya  mendukung KPK melakukan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tipikor. ‘’Tentu kita mensuport KPK membidik kasus korupsi di Maluku,’’kata Konstansius ketika dihubungi Kabar Timur, kemarin.

Soal kasus  lahan Tiakur, kata politisi Gerindra,  dapil SBT ini, sudah ditangani Ditrekrimsus Polda Maluku, 2012 lalu.’’Ketika itu Ditrekrimsus mengeluarkan rekomendasi kalau tidak ditemukan Tipikor. Tapi, sekarang ditangani oleh KPK, saya kira lembaga itu berpatokan pada data-data awal. Kita Apresiasi,’’jelasnya.

Dia berharap, siapa yang terbukti melakukan tipikor, diproses sesuai aturan main.’’ Biarkan KPK berperan melakukan Tipikor di lahan Tiakur,’’harapnya.

Apalagi, ingat dia, saat ini publik MBD di media sosial mulai mengaitkan pejabat tertentu di kasus tertentu. Sementara warga yang lain kaitkan  kasus tertentu dengan pejabat yang lain.’’Memang di MBD gerakan politik tinggi. Jangan ada gerakan lain giring KPK ke ruang politik,’’ingatnya.

Diakuatir, jika KPK masuk keranah politik, pemberantasan korupsi menjadi subjektif.’’ KPK punya kekuatan mengontrol uang negara.  KPK lembaga yang pas tanpa tidak mengabaikan lembaga hukum lain,’’pungkasnya.

Sebagabaimana diberitakan sebelumnya Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan serangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Maluku, pekan, kemarin, salah satunya, kasus  proyek pematangan lahan Tiakur mengakui, kakak beradik, Barnabas Orno dan Alex Orno atau duo Orno “kecipratan” atau terima dana gratifikasi dari proyek yang tengah diusut KPK.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku