Kampus Unidar Terbakar Resmi Dilaporkan
![](https://www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2019/08/kebakaran-tulehu.jpg)
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Proses Aanmaning gagal. Aset kampus A Universitas Darussalam (Unidar) Ambon di Tulehu enggan diserahkan oleh pihak tereksekusi. 11 hari setelahnya, kampus itu terbakar. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke polisi.
Kasus kebakaran Kampus Unidar Ambon di Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (30/8) lalu, resmi dilaporkan ke aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Sabtu (31/8).
Insiden kebakaran pada malam hari itu dilaporkan Yayasan Darussalam Maluku (YDM) kepada aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sebab, mereka menduga, kebakaran sengaja dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK).
“Hari ini (Sabtu) kami akan melaporkan kasus kebakaran kampus A Unidar ke Polres Ambon,” kata Yusuf Sahupala, pengurus YDM kepada wartawan di Kampus B Unidar Wara, Kota Ambon, Sabtu pekan kemarin.
Kebakaran hebat melanda kampus A tersebut terjadi tepat pada bangunan bekas perkuliahan dan asrama mahasiswa. Dari semua bangunan di dalam area kampus milik YDM ini, hanya gedung itu yang masih terbuat dari asbes.
Gedung terbakar itu tidak berpenghuni. Jaringan listrik juga tidak difungsikan sejak lama. Olehnya itu, jika dugaan kebakaran akibat korsleting listrik, maka sangat diragukan.
“Bangunan yang terbakar ini sudah lama tidak dipakai sejak terjadinya sengketa. Otomatis lampu juga tidak dinyalakan. Maka kalau katanya kebakaran karena korsleting, kami masih ragu, karena tidak masuk akal,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sebelum terbakar, pihak pengadilan telah melakukan proses aanmaning. Kala itu dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Ambon dengan dihadiri Panitera, pihak tereksekusi yaitu Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku (YPDM) dan pemohon eksekusi. Aanmaning berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, 20 Agustus 2019 lalu.
Aanmaning adalah pemanggilan terhadap pihak tereksekusi dalam hal ini YPDM untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela atau diserahkan baik-baik kepada YDM.
Aset Kampus B Unidar Ambon di Tulehu itu telah berkekuatan hukum tetap, miliknya YDM setelah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi, Kasasi Mahkamah Agung dan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterima pada Januari 2019.
“Aanmaning tanggal 20 Agustus 2019 dari kami yang hadir adalah saya dan ketua yayasan. Sementara dari Yayasan Pendidikan yaitu Pak Muhammad Kota dan Abbas Tuasamu. Namun dalam pertemuan itu gagal. Tidak dapat diberikan secara baik-baik oleh Yayasan Pendidikan,” terangnya.
Sesuai aturan hukum acara yang disampaikan ketua Pengadilan Negeri Ambon, tambah Yusuf, bila proses aanmaning tidak memiliki titik temu, maka 8 hari setelahhnya harus dilakukan proses eksekusi administrasi dan segala macamnya.
“Cuman sangat disayangkan, objek yang mau dieksekusi itu tabakar. Dugaan katong sengaja atau tidak sengaja dibakar itu nanti dari polisi. Dan hari ini (Sabtu) kita akan memasukan laporan resmi soal masalah itu,” tandasnya.
Ketua YDM Abdurachman A. Polanunu mengatakan, proses almaning yang telah dilakukan itu merupakan upaya terakhir untuk memperoleh kesepakatan bersama. Ini dilakukan agar eksekusi yang menguras waktu, biaya dan lain-lain tidak berlangsung.
“Tapi ternyata pihak sana (YPDM) tidak mau serahkan secara baik-baik, malah menawarkan beberapa hal yang tidak diagendakan. Sehingga keputusan kami eksekusi tetap berjalan. Kami siap membiayainya,” tegas Polanunu.
Eksekusi, tambah Polanunu harus dilaksanakan agar dapat menjadi landasan pelaksanaan pendidikan kedepan. Prinsip-prinsip terakomodasi anak didik tetap dilakukan berlandaskan aturan, sehingga tidak merugikan mereka dan masyarakat Maluku. “Unidar Ambon adalah aset milik semua masyarakat Maluku, bukan milik pribadi Yayasan Darussalam Maluku,” terangnya.
Dia berharap, Pengadilan dapat segera melaksanakan proses eksekusi agar tidak terjadi lagi peristiwa seperti kebakaran tersebut. “Apabila ini dibiarkan berlarut-larut akan menimbulkan hal hal yang bisa berbahaya. Seperti merusak, merampok, memindahkan, menjual dan sebagainya. Dan ini ternyata terjadi. Ada kebakaran. Dan kalau dibiarkan lagi maka patut diduga bisa saja akan terjadi hal-hal lain yang tidak kita inginkan,” tandasnya.
DESAK UNGKAP
Sementara itu, agar penyebab kebakaran kampus Unidar tidak terjadi saling tuding, pihak kepolisian harus bergerak cepat mengungkapnya.’’Kami mendapat informasi kalau diduga sengaja dibakar Orang Tak Dikenal (OTK),’’kata Ketua Fraksi PKS DPRD Maluku, Amir Rumra ketika dihubungi Kabar Timur, tadi malam.
Karenanya, dia mendesak, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan penyebabnya terbakar.’’ Polisi, pasti punya pengalaman, pengetahuan, dan mengetahui penyebab kampus itu terbakar. Saya kira langkah-langkah penyelidikan sudah berjalan,’’sebutnya.
Menurut politisi dapil Malra, Aru, dan Kota Tual ini, proses penyelidikan penting agar tidak terjadi simpang siur ditengah masyarakat, terkait penyebab kebakaran.’’Apalagi, kampus tempat perkualihaan itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dimenangkan pihak tertentu. Ini agar tidak ada saling curiga,’’ingatnya.
Apalagi, terang dia, tidak ada instalasi listrik di kampus yang terbakar sehingga potensi arus pendek listrik, penyebab kebakaran, tidak mungkin terjadi. ‘’Apakah kebakaran ini tanpa sengaja atau sengaja dibakar OTK. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian mengungkapnya,’’tegasnya.
Kendati begitu, dia mengatakan, jika terbukti dibakar pelaku atau aktor dibalik pembakaran kampus itu diproses sesuai aturan main. ‘’Kalau terbukti ada orang yang membakar kampus diproses sesuai hukum berlaku. Jangan sampai ada kecurigaan publik. Harus ada tindakan tegas kalau kampus itu sengaja dibakar. Kita tunggu, dalam waktu dekat bisa diketahui siapa dalangnya dibalik pembakaran kampus itu,’’pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kampus Universitas Darussalam (Unidar) Ambon yang berada di Kawasan Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, terbakar, Jumat (30/8).
Penyebab pasti kebakaran yang meluluhlantahkan asrama mahasiswa di dalam area kampus belum diketahui. Tapi berdasarkan informasi yang diterima Kabar Timur, kebakaran yang terjadi pada petang kemarin itu diduga sengaja dibakar orang tak dikenal (OTK).
Dugaan kesengajaan itu muncul setelah kampus tersebut rencananya akan dieksekusi oleh pihak pemenang dari Yayasan Darussalam Maluku. “Yang terbakar adalah bangunan asrama mahasiswa yang berada di depan fakultas FKIP. Terbakar kemarin pas naik-naik magrib,” kata salah satu warga Tulehu yang dihubungi via telepon selulernya, tadi malam.
Menurutnya, bangunan yang terbakar itu panjangnya kurang lebih 30 meter. Kendati demikian, dirinya mengaku tidak terdapat korban luka maupun jiwa. “Asrama itu besar. Dulu dijadikan sebagai ruangan perkuliahan,” tambahnya.
Dia menduga kuat bangunan itu sengaja dibakar, karena dalam waktu dekat, Yayasan Darussalam Maluku akan melakukan eksekusi setelah dinyatakan menang hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi. “Kampus di Tulehu itu rencananya dieksekusi sejak tahun 2018 lalu. Tapi pengadilan negeri ambon selalu menundanya,” terangnya.
Kebakaran yang melanda kampus tersebut, tambah dia, baru dapat dijinakan setelah sejumlah unit armada pemadam kebakaran diketahkan dari Kota Ambon. (KTM/CR1)
Komentar