AMBON – Sejumlah ruas jalan telah diterapkan sistem parkir paralel oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. Kawasan yang diberlakukan parkir paralel adalah jalan A.Y. Patty, jalan Said Perintah, jalan Diponegoro, jalan A.M Sangadji dan jalan Pattimura. Tarifnya masih seperti sistem parkir serong sebesar Rp 3.000 bagi kendaraan roda empat.
Parkir parelel dibuat karena dianggap sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan di Kota Ambon. Tapi fakta di lapangan, masih ada sejumlah juru parkir (jukir) yang menggandakan parkiran paralel itu. Mereka dengan seenaknya mengarahkan pengemudi parkir sesuai selera.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikyuluw menilai sistem parkir paralel yang diterapkan Dishub Kota Ambon belum terlihat hasilnya. Mengapa? karena masih ada sejumlah lahan parkir yang digandakan oleh Jukir.
Misalnya seperti di jalan A.Y. Patty, Pattimura Park dan lainnya. “Mestinya, parkiran untuk satu kendaraan ya satu saja. Tapi, ada yang dijadikan untuk dua kendaraan. Ini mempersempit badan jalan dan tujuan untuk kurangi kemacetan itu sulit tercapai. Saya minta Dishub tegas dan tindak itu jukir yang bandel,” tegas Nikyuluw di DPRD Kota Ambon, pekan kemarin. Menurutnya, kesalahan itu juga pada Dishub. Sebab, tugas pengawasan di lapangan masih lemah. Akibatnya, Jukir dengan leluasa menggandakan parkiran paralel yang sudah dijalankan Dishub Kota Ambon.
“Mestinya diawasi lalu ditertibkan sehingga ruas jalan tidak menjadi sempit dan dilalui kendaraan dengan baik tanpa ada kemacetan,” kata politikus PDIP ini.
Penerapan parkir paralel dianggap sebagai salah satu solusi untuk menghindari kemacetan di kota Ambon. Tetapi, tidak perlu lagi dilakukan parkir paralel ganda. Dishub harus memberikan teguran keras bagi Jukir untuk tidak membolehkan parkiran paralel ganda di sejumlah ruas jalan.



























