Soal Proyek Lampu Jalan di Buru Pakai DD
Ada Dana “Pelicin” Rp 400 Juta

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Proyek Pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Buru “mulus” dan berpotensi korupsi terjadi lantaran ada perintah lisan yang mewajibkan setiap Kepala Desa (Kades). Benarkah?
Dana Desa (DD), tahun 2018-2019, di Kabupaten Buru, sebesar Rp 28 juta setiap desa diwajibkan atau diharuskan untuk pengadaan satu paket proyek lampu jalan bertenaga surya. Perintah wajib bagi tiap Kades, berupa perintah lisan penguasa setempat.
“Itu perintah lisan setiap Kades yang kami terima. Katanya dana itu untuk pengadaan lampu jalan bertega surya. Pemkab Buru telah bekerjasama dengan salah satu distributor lampu jalan. Jadi wajib bagi kita untuk keluarkan dana sebesar Rp 28 juta,” kata salah seorang Kades yang berhasil dihubungi Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Nama perusahaan, lanjut dia, PT Papua Citra Buana. “Bos perusahaan itu biasa dipanggil Pak Adi dan kantor pusatnya Manado,” ungkap Kades itu. Adi atau bos perusahaan itu, sempat lama berada di Kota Namlea, Ibukota Kabupaten Buru, untuk kepentingan proyek pengadaan lampu jalan. “Katanya Pak Adi distributor tunggal lampu jalan,” Kades itu bertutur.
Baginya, (selaku Kades), tidak tahu menahu soal harga tiap paket dari lampu jalan yang diwajibkan bagi mereka. “Kami tidak tahu soal berapa harga dari lampu jalan itu. Kami hanya diwajibkan atas perintah dana sebesar Rp 28 juta. Sesuai perintah dari Kantor Bupati yang mengurusi hal-hal menyangkut dana desa, kami patuh perintah itu. Semua Kades patuh bukan saya saja,” bebernya.
Informasi lain yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, Adi bos PT Papua Citra Buana yang menjadi penyuplai pengadaan lampu jalan tenaga surya ini cukup menguaras tenaga dan finansial dalam melobi atau meyakinkan Pemkab Buru.
Bersama beberapa “markus” (makelar proyek), Adi sempat mencairkan Rp 400 juta cash diberikan kepada salah satu “markus.” Dana “jumbo” itu diberikan sebagai pelicin.
“Betul ada dana pelicin Adi Rp 400 juta. Tapi, kemana dana itu mengalir harus mendapat perhatian penegak hukum. Yang pasti dari dana Rp 400 juta, lantas progres proyek pengadaan lampu jalan mengunakan DD berjalan mulus,” ungkap sumber Kabar Timur.
Sumber itu menduga, dana Rp 400 juta dari Bos PT Papua Citra Buana mengalir di Pemkab Buru, untuk pelicin proyek pengadaan lampu jalan bertenaga surya dimaksud. Diproyek itu, ada mark up harga yang cukup tinggi. “Karena ada diskon-diskon khusus yang diberikan Adi, untuk mereka yang mengelola proyek dimaksud,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Parlement Watch Maluku Daud Rumaratu mengungkapkan DPRD Maluku mengaku mendapat laporan masyarakat perihal lampu jalan tenaga surya yang berbau mark up.
“Informasinya Ketua DPRD Buru sudah mendiskusikan hal ini bersama Komisi A yang bermitra dengan pemerintahan desa. Termasuk pimpinan DPRD lainnya, lalu disarankan supaya segera ditindaklanjuti,” beber Rumaratu kepada Kabar Timur, Kamis (30/8)
Data awalnya, ungkap Daud, proyek pengadaan ini menggunakan dana desa tahun 2018-2019. Lalu ada dugaan penggelembungan harga barang atau mark up. Satu paket lampu ini Rp 28 juta sementara harga toko hanya berkisar belasan juta rupiah.
Sedang tiap desa dari 120 desa yang ada di kabupaten itu diminta membeli sekurang-kurangnya 10 unit dan bahkan ada yang lebih lagi. Harga paket lampu yang dipatok Rp 28 juta itu tinggal terima di tempat.
Tapi informasinya, harga sebenarnya tiap paket lampu ini hanya berkisar Rp 11 juta - Rp 14 juta. Sudah begitu, pengadaan dan pemasangan lampu ini juga diduga tak sesuai mekanisme. Tidak ada tender.
Sayangnya, untuk menanyakan benar tidaknya informasi ini, Ketua DPRD Kabupaten Buru Iksan Tinggapy belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon dan pesan singkat tapi tidak direspon.
Informasi lain yang diterima Kabar Timur, konon pengusaha yang dipercayakan oleh Dinas PU Kabupaten Buru untuk menangani pekerjaan ini adalah, kontraktor berinisial “MRS”. Seperti apa profil yang bersangkutan, yang baru terungkap kalau dia politisi salah satu partai besar di Kabupaten berjuluk Bumi Bupolo itu. (KTA)
Komentar