Sementara untuk regional dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku, Kabupaten Malra bertengger diurutan pertama. “Dari 11 Kabupaten/Kota di Maluku, Kabupaten Malra berada diurutan pertama,” tulis laporan Tim Korsupgah KPK itu.
Masuknya Kabupaten Malra diurutan ke-14 secara Nasional “zona hijau” pencegahan korupsi yang dirilis KPK, menjadi kebanggan tersendiri. Bagimana tidak, Malra yang secara geografis terletak diujung Tenggara, Kepulauan Maluku, nun jauh dari Pemerintahan, baik Provinsi Maluku maupun Jakarta (Pemerintahan Pusat), mampu masuk 14 besar se-Indonesia.
Bupati Malra, Mumahad Thaher Hanubun kepada Kabar Timur menyatakan, progres prestasi yang dicapai akan menjadi spirit bagi Pemkab Malra untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dalam pencegahan korupsi.
“Kita akan terus perbaiki sistem tata kelola pemerintahan untuk mencegah korupsi. Dan, saya akan jadi Pemkab Malra bebas dari tindak pidana korupsi. Karena itu, semua akan kita perbaiki kedepan agar bisa bersaing dan sejajar dengan daerah-daerah lain,” kata Hanubun. (KIE)



























