“Yang kami heran kok BP2JK dalam hal ini Pokja Cipta Karya Maluku tidak memiliki back ground kedua perusahaan tersebut. Padahal semestinya BP2JK harus memiliki informasi lengkap mengenai perusahaan yang ikut ambil bagian dalam setiap proses tender,” ujarnya.
Disisi lain, tambah Waas, Pokja Cipta Karya Maluku yang bertugas melelang paket rehabilitasi dan renovasi sekolah di Maluku, diduga seenaknya menggagalkan proses lelang sebanyak 3 kali tanpa alasan.
Selain itu, Pokja diduga telah menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 20. Bahwa untuk paket pekerjaan besar, Pokja atau panitia lelang wajib memverifikasi peralatan milik perusahaan sesuai persyaratan lelang.
“Namun nyatanya Pokja ini tidak melakukan verifikasi peralatan yang dimiliki baik oleh PT. Murni Konstruksi Indonesia maupun PT.Somba Hasbo. Pokja hanya membuat surat pernyataan saja,” herannya.
Kejanggalan lainnya, lanjut Waas, Pokja secara sepihak menggugurkan PT. Alena yang keluar sebagai pemenang tender proyek renovasi sekolah di Seram Bagian Barat. Digugurkannya PT Alena sebagai pemenang, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau digugurkan karena alasan PT Alena tidak mempunyai Kemampuan Dasar dan metode yang digunakan, maka tidak pas. Karena sesuai ketentuan, perusahaan yang baru berdiri selama dua tahun, belum dapat dihitung KD-nya,” jelasnya.
Oleh karenanya, Aspekindo mendesak KPK segera mengusut tuntas permasalahan tersebut. Sebab ditengarai ada unsur KKN di BP2JK, khususnya Pokja Cipta Karya Maluku. “Kami juga mendesak agar kepala BP2JK membatalkan semua proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja tersebut,” tegas Waas.
Aspekindo juga mendesak Mentri PUPR untuk mengevaluasi keberadaan BP2JK di Maluku yang diduga masih memegang teguh KKN. Dan mengevaluasi kembali keberadaan Pokja yang diduga sarat dengan KKN.
“Kami juga meminta kepala BP2JK guna lebih memperhatikan kontraktor kontraktor asli daerah ketimbang kontraktor yang berasal dari luar daerah. Dan dalam waktu dekat bagian hukum Aspekindo Maluku akan melaporkan temuan temuan yang didapat organisasi ini ke KPK,” tegasnya. (CR1)



























